BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial RM alias Raja Mahyudin alias Lae akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian handphone dan uang tunai di sebuah gudang toko di kawasan Pontianak Kota.
Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang masuk pada 16 Mei 2026, terkait peristiwa pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Jalan HOS Cokroaminoto Gang Aren, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.
Kapolsek Pontianak Kota, Deni Gumilar, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 15.48 WIB di Gudang Toko SBYD.
Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil tas selempang hitam milik korban yang tergantung di pintu gudang.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 11 warna Graphite Gray serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Baca Juga : Wanita Diduga Pencuri Dompet Diamankan di Kampung Beting
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
“Personel lidik Polsek Pontianak Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kawasan Pasar Tengah,” ungkap AKP Deni Gumilar.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RM pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.
Baca Juga : Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6,93 Gram
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah membuang tas milik korban setelah mengambil isinya.
Sementara itu, handphone hasil curian disebut telah dijual kepada seseorang di kawasan Kampung Beting dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan maupun uang tunai milik korban diketahui telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Saat ini, RM beserta barang bukti yang masih tersisa telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.*
