Gasak HP dan Uang Tunai, Pria di Pontianak Kota Diringkus Polisi

Ilustrasi - Polisi mengamankan pelaku pencurian handphone dan uang tunai di Pontianak Kota setelah ditangkap di kawasan Pasar Tengah.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial RM alias Raja Mahyudin alias Lae akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pencurian handphone dan uang tunai di sebuah gudang toko di kawasan Pontianak Kota.

Pelaku berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota setelah sebelumnya sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban yang masuk pada 16 Mei 2026, terkait peristiwa pencurian yang terjadi beberapa hari sebelumnya di Jalan HOS Cokroaminoto Gang Aren, Kelurahan Darat Sekip, Kecamatan Pontianak Kota.

Kapolsek Pontianak Kota, Deni Gumilar, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Selasa (6/5/2026) sekitar pukul 15.48 WIB di Gudang Toko SBYD.

Dalam aksinya, pelaku diduga memanfaatkan situasi sepi untuk mengambil tas selempang hitam milik korban yang tergantung di pintu gudang.

Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone Xiaomi Redmi Note 11 warna Graphite Gray serta uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga : Wanita Diduga Pencuri Dompet Diamankan di Kampung Beting

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil analisis tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.

“Personel lidik Polsek Pontianak Kota mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kawasan Pasar Tengah,” ungkap AKP Deni Gumilar.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan RM pada Sabtu malam (16/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB tanpa perlawanan.

Baca Juga : Polres Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 6,93 Gram

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah membuang tas milik korban setelah mengambil isinya.

Sementara itu, handphone hasil curian disebut telah dijual kepada seseorang di kawasan Kampung Beting dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan maupun uang tunai milik korban diketahui telah habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Saat ini, RM beserta barang bukti yang masih tersisa telah diamankan di Mapolsek Pontianak Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan kasus.*

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya, Remaja 16 Tahun Tewas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Kecelakaan maut melibatkan...

Kecelakaan tiga kendaraan di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 22 Kubu Raya yang menyebabkan remaja 16 tahun meninggal dunia. (Foto: Res-KKR)

Ganggu Kenyamanan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polres Kayong Utara

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara...

Personel Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor dan memeriksa kelengkapan pengendara pada Sabtu malam. (Foto: Res-KKU)

Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menangani 11...

Polres Singkawang memaparkan pengungkapan 11 kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (2/10/2026). (Foto: Res-skw)

Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Sambas, Motif Didalami

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Polisi menangkap seorang pria...

Polisi mengamankan pria berinisial W yang diduga membunuh istrinya di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Tersangka ditangkap di Pontianak kurang dari 24 jam setelah kejadian. (foto: Res-Sbs)

Polisi Cek Gudang Diduga Tampung BBM Subsidi di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Pengkadan mengecek...

Personel Polsek Pengkadan memeriksa gudang yang viral diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi di Desa Riam Panjang, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Petugas gabungan Bea Cukai...

Petugas gabungan mengamankan tujuh koli pakaian bekas dan 21 botol minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan di jalur tidak resmi perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. (Foto: Bea Cukai)

berita terkini