BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan pentingnya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat hukum adat di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat menerima kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (10/6/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari agenda penyerapan aspirasi daerah terkait penyusunan regulasi masyarakat adat yang saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat nasional.
Dalam kesempatan itu, Ria Norsan menekankan bahwa kehadiran RUU Masyarakat Adat sangat penting agar negara memiliki landasan hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak tradisional masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh tanpa membedakan latar belakang suku maupun kelompok masyarakat adat tertentu.
“Harapan kami, RUU yang disusun nantinya benar-benar mampu memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat. Negara harus hadir memastikan hak yang telah lama dimiliki masyarakat mendapat kepastian dan tidak berbenturan dengan kepentingan lain,” ujar Ria Norsan.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Tekankan Keterbukaan Informasi Bukan Sekadar Formalitas
Ia juga menilai pengesahan RUU Masyarakat Adat akan menjadi langkah penting dalam menjaga harmoni sosial di tengah keberagaman masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat yang memiliki banyak komunitas adat dan budaya lokal.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisional mereka.
Pemprov Kalbar, lanjut Ria Norsan, selama ini terus membangun sinergi dengan berbagai lembaga adat dan paguyuban masyarakat untuk menciptakan pembangunan daerah yang inklusif, adil, dan tetap menghormati kearifan lokal.
Baca Juga : RDP di DPR RI, Gubernur Ria Norsan Soroti Beban PPPK terhadap APBD Daerah
Menurutnya, ruang hidup dan budaya masyarakat adat merupakan bagian penting yang harus dijaga di tengah pembangunan daerah yang terus berkembang.
Karena itu, ia berharap RUU Masyarakat Adat nantinya dapat menjadi payung hukum yang mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian budaya lokal.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah juga diharapkan semakin mampu memperkuat perlindungan terhadap masyarakat adat sekaligus menjaga kerukunan sosial di tengah masyarakat yang majemuk.*
