BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dengan memusnahkan barang bukti sabu seberat 50,06 gram di Mapolres Kubu Raya, Jumat (12/6/2026).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum agar barang bukti narkotika yang telah disita tidak disalahgunakan serta dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kubu Raya, Bidlabfor Polda Kalbar, hingga Kejaksaan Negeri Mempawah.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti sabu terlebih dahulu diuji oleh tim Bidlabfor Polda Kalbar menggunakan Tes Kit Narkotika.
Hasil pengujian menunjukkan serbuk kristal tersebut positif mengandung narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga : Polisi Selidiki Aset dan Rekening Terkait Kasus Investasi Bodong Tiket Pesawat
Setelah dinyatakan positif, barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam ember berisi campuran air dan cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset WC Mapolres Kubu Raya agar tidak dapat digunakan kembali.
Proses pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Raimandus Nonnatus Gawe, Kepala BNNK Kubu Raya AKBP Alber Manurung, Ps Kasubdit Narkoba Bidlabfor Polda Kalbar AKP Adam Wijaya, serta jaksa dari Kejaksaan Negeri Mempawah.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsie Penmas, Aiptu Ade, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum yang harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menyebut pemusnahan ini bukan hanya simbol keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi langkah nyata untuk memastikan narkotika tidak kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar simbol keberhasilan pengungkapan kasus, tetapi merupakan langkah konkret untuk memastikan barang haram tersebut tidak kembali beredar di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pemusnahan 50,06 gram sabu tersebut menjadi bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga : Ribuan Ekstasi Hasil Sitaan di Pontianak Dimusnahkan Secara Terbuka
Polres Kubu Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kubu Raya disebut tidak lepas dari sinergi antara kepolisian, BNN, kejaksaan, laboratorium forensik, serta dukungan masyarakat.
“Perang melawan narkotika tidak bisa dilakukan aparat saja, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Aiptu Ade.
Polres Kubu Raya memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.**
