BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak memusnahkan sebanyak 1.562 butir pil ekstasi hasil sitaan dari pengungkapan kasus narkoba di kawasan Beting. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan secara terbuka di Aula Mapolresta Pontianak, Selasa (9/6/2026), sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Pontianak.
Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, dan turut disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses berjalan transparan sesuai prosedur hukum.
Ribuan pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penangkapan seorang tersangka berinisial RB yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di kawasan Beting.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu fokus utama jajaran kepolisian karena dinilai sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polresta Pontianak dalam memerangi peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menjalankan aksinya di Kota Pontianak,” ujarnya.
Atas kasus tersebut, tersangka RB dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman mati.
Baca Juga : Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Ketapang, 11,31 Gram Narkotika Disita
Kapolresta juga mengingatkan para pelaku lain yang masih terlibat dalam jaringan peredaran narkoba agar segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut sebelum berhadapan dengan hukum.
“Saya mengingatkan kepada seluruh pelaku peredaran narkoba, berhentilah sekarang. Jangan merusak generasi muda dan masyarakat dengan bisnis haram ini. Polresta Pontianak bersama instansi terkait akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegasnya.
Selain melakukan penindakan, Polresta Pontianak juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, kepolisian berharap upaya pemberantasan narkoba di Kota Pontianak dapat semakin maksimal serta mampu menekan peredaran barang terlarang di tengah masyarakat.*
