BERIKABARNEWS l SANGGAU – Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Kasus tersebut melibatkan seorang sopir bus sekolah milik perusahaan yang diduga mengambil solar dari kendaraan operasional yang dikemudikannya.
Laporan terkait dugaan penggelapan BBM itu diterima Polsek Sekayam pada Kamis malam (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan memantau penggunaan bahan bakar melalui sistem pelacakan digital Cartrack. Dari hasil pemantauan, manajemen PT GKM menemukan adanya kejanggalan pada penggunaan BBM bus sekolah yang dikemudikan J (27), warga Dusun Keladang II, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam.
Perwakilan perusahaan, Medi Iskandar (43), kemudian melakukan klarifikasi kepada pengemudi terkait temuan tersebut. Dalam pemeriksaan awal, J diduga mengakui telah mengambil solar dari tangki bus sekolah pada Senin (8/6/2026).
“Terduga pelaku mengakui telah mengambil bahan bakar minyak jenis solar dari tangki bus sekolah,” ujar pihak pelapor.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengambil solar sebanyak satu jeriken atau sekitar 24 liter. Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian materiil sebesar Rp520.800.
Baca Juga : Polisi Selidiki Aset dan Rekening Terkait Kasus Investasi Bodong Tiket Pesawat
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Sekayam langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti. Polisi menyita satu jeriken berkapasitas 25 liter yang berisi sekitar 24 liter solar serta sepotong selang yang diduga digunakan untuk menyedot BBM dari tangki kendaraan.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., membenarkan adanya laporan dugaan penggelapan BBM tersebut. Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah menerima laporan pengaduan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi, serta meminta keterangan dari terduga pelaku. Seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini, penyidik Polsek Sekayam masih mendalami kasus tersebut dengan melengkapi administrasi penyelidikan serta mengumpulkan alat bukti tambahan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan aset perusahaan, termasuk bahan bakar operasional kendaraan.*
