Kejaksaan Agung Berhasil Kembalikan Aset Eddy Tansil Rp51,6 Miliar ke Negara

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan hasil pemulihan aset Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar kepada Menteri Keuangan di BPA Fair 2026.

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengembalikan aset milik terpidana kasus korupsi Eddy Tansil senilai Rp51,6 miliar ke kas negara. Pemulihan aset tersebut menjadi salah satu capaian penting dalam upaya negara menelusuri dan menarik kembali hasil tindak pidana korupsi yang telah berlangsung puluhan tahun.

Penyerahan dana hasil pemulihan aset itu dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kegiatan BPA Fair 2026 yang digelar di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Nilai Rp51,6 miliar dari aset Eddy Tansil tersebut turut menjadi bagian dari total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,029 triliun yang berhasil dihimpun melalui rangkaian kegiatan pemulihan aset dan lelang yang dilaksanakan Kejaksaan Agung.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam menelusuri dan mengeksekusi aset yang berkaitan dengan kasus korupsi lama tersebut.

Ia menilai, keberhasilan ini menunjukkan komitmen negara yang tidak pernah surut dalam mengejar aset hasil kejahatan, meskipun kasusnya telah terjadi puluhan tahun lalu.

“Saya yang kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa dari Kejaksaan, karena sudah puluhan tahun dikejar terus,” ujar Purbaya yang dikutip dari InfoPublik.

Menurutnya, capaian tersebut membuktikan bahwa upaya pemulihan aset tidak mengenal batas waktu selama hak negara masih harus dikembalikan.

Baca Juga : PBNU Tetapkan 1 Muharram 1448 H Jatuh Rabu 17 Juni 2026

Keberhasilan pengembalian aset Eddy Tansil juga menjadi penegasan bahwa negara tidak akan berhenti mengejar hasil kejahatan, meskipun pelaku telah lama buron atau kasusnya telah terjadi lintas dekade.

Purbaya menegaskan bahwa kerugian negara tidak bisa dihapus hanya karena faktor waktu. Seluruh aset yang berasal dari tindak pidana tetap menjadi hak negara yang wajib dipulihkan.

“Kasus Eddy Tansil ini mengingatkan kita semua bahwa kerugian negara tidak boleh dianggap sebagai masa lalu tanpa adanya penyelesaian. Siapa pun yang merugikan negara, sampai kapan pun akan tetap kita kejar,” tegasnya.

Selain keberhasilan pemulihan aset Eddy Tansil, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung juga mencatat capaian signifikan lainnya dalam gelaran BPA Fair 2026.

Secara keseluruhan, kegiatan tersebut berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp1,029 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya hasil lelang fisik sebesar Rp978,1 miliar serta penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp30,9 miliar.

Selain itu, BPA juga menyerahkan uang hasil lelang senilai Rp19,1 miliar kepada para korban kejahatan yang berhak menerima manfaat dari pemulihan aset tersebut.

Baca Juga : KPK Pastikan Lelang Aset Korupsi Transparan, Nilai Capai Rp311 Miliar

Keberhasilan pemulihan aset ini dinilai tidak terlepas dari sinergi antara Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, serta berbagai instansi terkait dalam proses penelusuran dan pengembalian aset hasil tindak pidana.

Integrasi data dan koordinasi lintas lembaga disebut menjadi kunci penting dalam memperkuat efektivitas pemulihan kerugian negara sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan keuangan.

Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat peran Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung agar proses pelacakan dan pengembalian aset hasil kejahatan dapat berjalan lebih optimal.

Bagi negara, setiap rupiah aset hasil korupsi yang berhasil dipulihkan merupakan bentuk nyata pemulihan hak negara sekaligus perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas.*

Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Antisipasi Narkotika Cair

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh...

Polri menerbitkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika cair dan Etomidate. (Foto: Humas Polri)

Kemenhut Siagakan 61 Pesawat dan Helikopter Tangani Karhutla 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengintensifkan...

Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut menggunakan helikopter dalam operasi penanganan karhutla. (Foto: Kemenhut)

BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Batas Gaji dan Syarat Penerimanya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan...

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan besaran bantuan Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. (foto: kemnaker)

FlyJaya Buka Rute Langsung Jakarta-Ketapang Mulai 4 November

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Maskapai penerbangan FlyJaya kembali...

Pesawat FlyJaya yang melayani kembali penerbangan langsung rute Jakarta-Ketapang mulai 4 November 2026. (Foto: instagram.com/flyjaya)

Isu Penghapusan BPJS Kesehatan Hoaks, Program JKN Tetap Berjalan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – BPJS Kesehatan membantah kabar...

BPJS Kesehatan menegaskan isu penghapusan Program JKN yang beredar di media sosial tidak benar dan layanan tetap berjalan. (Foto: BPJS Kesehatan)

Mentan Amran Kecam Pengoplosan Beras SPHP, 600 Ton Terindikasi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi...

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meninjau lokasi dugaan pengoplosan beras SPHP di Toko Beras Kayumanis, Jakarta Timur. (Dok. Kementan)

berita terkini