BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono meminta persoalan batas wilayah antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya menjadi perhatian serius sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Pontianak disahkan.
Permintaan itu disampaikan Edi saat Kunjungan Kerja Panitia Kerja Komisi II DPR RI terkait pembahasan tujuh RUU kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Rabu (24/6/2026).
Menurut Edi, secara umum naskah akademik RUU Kota Pontianak sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. Namun, masih ada persoalan krusial yang perlu diselesaikan, terutama terkait batas administrasi di sejumlah kawasan permukiman.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah kawasan Perumnas IV di Kecamatan Pontianak Timur yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Kubu Raya. Edi menjelaskan, setelah terbitnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 tentang batas daerah, kawasan tersebut masuk ke wilayah Kubu Raya.
Padahal, selama ini warga di kawasan itu tercatat sebagai penduduk Kota Pontianak, dibuktikan dengan kepemilikan KTP serta dokumen sertifikat yang mencantumkan administrasi Pontianak.
“Pada saat pemilu, mereka masuk wilayah Kubu Raya sehingga warga tidak memilih. Saat pilkada, KPU menetapkan wilayah itu masuk Kota Pontianak, baru warga bisa menggunakan hak pilih. Sampai sekarang warga menginginkan tetap masuk Kota Pontianak,” jelasnya.
Baca Juga : Edi Kamtono Harap Pelajar Pelopor Jadi Agen Perubahan Keselamatan Lalu Lintas
Selain Perumnas IV, persoalan serupa juga terjadi di kawasan Perumahan Star Borneo Residence 7 yang berada di Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.
Menurut Edi, warga menginginkan agar satu kawasan perumahan tersebut masuk sepenuhnya ke wilayah administrasi Kota Pontianak agar tidak menimbulkan kebingungan dalam urusan pelayanan publik.
Ia menegaskan, hanya dua kawasan itu yang hingga kini masih menjadi catatan terkait batas wilayah. Di luar persoalan tersebut, Pemerintah Kota Pontianak mendukung penuh pembahasan dan percepatan pengesahan Undang-Undang tentang Kota Pontianak.
“Kalau yang lain, saya sangat mendukung terwujudnya Undang-Undang Kota Pontianak. Mudah-mudahan ini bisa cepat terealisasi dan menjadi pegangan kita,” katanya.
Edi menambahkan, Pemerintah Kota Pontianak sebenarnya telah menjalin komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mencari solusi terbaik.
Ia berharap Gubernur Kalimantan Barat dapat memfasilitasi kesepakatan antara kedua daerah agar revisi terhadap Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 segera diajukan.
“Kami sebenarnya sudah bicara dengan Pak Bupati. Intinya kami meminta difasilitasi Pak Gubernur untuk membuat kesepakatan secepatnya, lalu diajukan revisi Permendagri 52 Tahun 2020 tentang batas wilayah,” ungkapnya.
Baca Juga : Pontianak Timur Juara Umum MTQ ke-34 Kota Pontianak, Siap Hadapi MTQ Tingkat Provinsi

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa persoalan batas daerah harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan masalah hukum saat UU Kota Pontianak resmi diterbitkan.
Ia meminta hasil fasilitasi yang dilakukan Gubernur Kalbar nantinya segera dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri dan turut disampaikan kepada Komisi II DPR RI.
Menurutnya, kepastian batas wilayah sangat penting karena undang-undang tentang kabupaten/kota nantinya tidak hanya mengatur luas wilayah, tetapi juga memberikan kepastian hukum terkait tata kelola pemerintahan dan otonomi daerah secara menyeluruh.*
