BERIKABARNEWS l SANGGAU – Upaya menekan kerusakan lingkungan akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan aparat kepolisian. Kali ini, Polsek Batang Tarang turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di Dusun Serinjuk, Desa Semoncol, Kecamatan Balai, Kabupaten Sanggau, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Batang Tarang, IPDA Miskun, ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak buruk pertambangan ilegal, baik dari sisi kerusakan lingkungan maupun konsekuensi hukum yang mengancam para pelaku.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Batang Tarang juga melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Dari hasil pemantauan di lapangan, petugas masih menemukan adanya aktivitas pertambangan menggunakan alat tradisional atau mesin dompeng.
Di kawasan Pulau Bunyik, polisi mendapati satu unit mesin dompeng. Sementara di area Sungai Rukuk, ditemukan sebanyak 12 unit dompeng yang diduga masih digunakan untuk aktivitas pertambangan emas ilegal.
Temuan ini menunjukkan bahwa praktik PETI masih berlangsung meski telah berulang kali dilarang oleh pemerintah dan aparat penegak hukum.
Aktivitas pertambangan ilegal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan serius terhadap lingkungan, terutama pada daerah aliran sungai. Pencemaran air dan rusaknya ekosistem menjadi ancaman nyata yang dapat berdampak langsung pada kehidupan masyarakat sekitar.
Baca Juga : Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Pontianak Ditangkap
Sebagai langkah pencegahan, kepolisian juga memasang banner imbauan di sejumlah titik strategis untuk mengingatkan masyarakat mengenai larangan aktivitas PETI.
Kapolsek Batang Tarang menegaskan bahwa penambangan ilegal memiliki konsekuensi hukum yang berat. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghentikan aktivitas PETI. Selain melanggar hukum, kegiatan ini berpotensi merusak ekosistem sungai dan pada akhirnya merugikan masyarakat sendiri,” ujar IPDA Miskun.
Baca Juga : Respons Cepat Polisi Sanggau Selamatkan Pria yang Diduga Coba Akhiri Hidup
Kapolsek menegaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam menangani aktivitas PETI. Langkah ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat agar secara sukarela menghentikan kegiatan pertambangan ilegal.
Meski demikian, pihak kepolisian juga meminta peran aktif warga untuk segera melapor apabila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan sumber daya alam tetap terjaga bagi generasi mendatang.
Kegiatan sosialisasi dan imbauan tersebut berlangsung aman dan kondusif. Melalui edukasi yang terus dilakukan, Polsek Batang Tarang berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga alam semakin meningkat demi masa depan Kabupaten Sanggau yang lebih berkelanjutan.*
