Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Pontianak Ditangkap

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak di Mapolresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelaku kekerasan seksual terhadap dua anak perempuan di Kota Pontianak akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Pria berinisial ES (40) yang sempat melarikan diri ke luar provinsi kini telah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari dua laporan polisi yang diterima pada April dan Mei 2026.

Dalam konferensi pers di Mapolresta Pontianak, ia menjelaskan bahwa penyidik melakukan serangkaian penyelidikan intensif, termasuk berkoordinasi dengan keluarga korban guna melacak keberadaan pelaku.

Setelah melakukan penelusuran, polisi berhasil mengetahui keberadaan tersangka di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara. Berkat koordinasi antara Polresta Pontianak dan Polres Malinau, pelaku akhirnya berhasil diamankan.

“Berkat koordinasi dengan Polres Malinau, tersangka berhasil diamankan pada 18 Juni 2026. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Pontianak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya,” ujar Kapolresta.

Selain penangkapan tersangka, penyidik juga telah melakukan berbagai tahapan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.

Saat ini, berkas perkara tengah dirampungkan sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Respons Cepat Polisi Sanggau Selamatkan Pria yang Diduga Coba Akhiri Hidup

Kapolresta menegaskan bahwa kasus yang melibatkan anak sebagai korban menjadi perhatian serius jajaran kepolisian. Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban.

“Kami berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak-anak yang menjadi korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar.

Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap anak.

Baca Juga : Mayat Tanpa Identitas Ditemukan di Tepian Sungai Kapuas

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak serta penguatan perlindungan di lingkungan keluarga maupun sosial agar tindak kekerasan serupa tidak kembali terjadi.*

Sabu 13,3 Kg dalam Kemasan Teh China Digagalkan di Perbatasan Kalbar

BERIKABARNEWS l SEKAYAM – Upaya penyelundupan 13,3 kilogram...

Barang bukti sabu seberat 13,3 kilogram dalam kemasan teh China yang digagalkan di perbatasan Kalimantan Barat. (Foto: Bea Cukai)

Aksi Dua Residivis di Kubu Raya Terbongkar, Mesin Air dan Gas 3 Kg Dicuri

BERIKABARNEWS l SUNGAI RAYA – Aksi dua residivis...

Dua residivis ditangkap terkait pencurian mesin air dan gas 3 kg di Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

Pria 48 Tahun Ditangkap, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Cairan Etomidate

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial RD...

Kapolresta Pontianak Endang Tri Purwanto mengungkap kasus narkoba dengan barang bukti sabu, ekstasi dan cairan etomidate. (Res-Ptk)

Modus Arisan Bodong, IRT di Pontianak Gelapkan Uang Rp62,1 Juta

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Satreskrim Polresta Pontianak menetapkan...

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto saat menyampaikan pengungkapan kasus arisan bodong di Pontianak. (Foto: Res-Ptk)

Rutan Putussibau Gelar Razia Gabungan, Barang Terlarang Disita

BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Rutan Kelas IIB Putussibau...

Petugas Rutan Putussibau bersama TNI-Polri menggelar razia dan menyita barang terlarang. (Res-Putussibau)

Polres Landak Tangkap Pria Diduga Pengedar Sabu, 9,64 Gram Disita

BERIKABARNEWS l NGABANG – Satresnarkoba Polres Landak menangkap...

Polisi menunjukkan barang bukti diduga sabu dalam pengungkapan kasus narkotika di Landak. (Foto: Res-Landak)

berita terkini