BERIKABARNEWS l SANGGAU – Jajaran Polsek Sekayam kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dalam pengungkapan terbaru, polisi membekuk seorang terduga pelaku berinisial MC (29) dan mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Penangkapan ini menjadi bagian dari pengembangan kasus curanmor yang sebelumnya telah diusut oleh Unit Reskrim Polsek Sekayam. Keberhasilan tersebut sekaligus mempertegas komitmen kepolisian dalam menekan angka kriminalitas di wilayah perbatasan.
MC ditangkap pada Senin malam (29/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB saat berada di sebuah warung internet di kawasan Terminal Balai Karangan III, Desa Balai Karangan.
Operasi penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, bersama Kanit Reskrim Ipda Ardian Trisno dan tim Unit Reskrim.
Baca Juga : Hendak Jual Motor Curian, Pelaku Curanmor di Sekayam Dibekuk Polisi
Penangkapan MC bermula dari pengembangan penyelidikan setelah polisi lebih dahulu mengamankan terduga pelaku lain berinisial DS di sebuah rumah kontrakan di Jalan Padong Pangeran pada Senin dini hari. Dari hasil pemeriksaan terhadap DS, polisi memperoleh petunjuk yang mengarah pada keberadaan MC.
Kasus curanmor ini sendiri dilaporkan terjadi pada Rabu (24/6/2026) dini hari di depan Konter XYZ Ponsel, Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan III.
Setelah menerima laporan, polisi langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Serangkaian penyelidikan tersebut akhirnya mengantarkan petugas pada identitas para terduga pelaku hingga keduanya berhasil diamankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan maupun hasil dari aksi kejahatan.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty tanpa nomor polisi, satu unit Yamaha Byson bernomor polisi KB 2710 OA, serta satu set alat yang diduga digunakan untuk beraksi, termasuk kunci T ukuran 10 dan beberapa kunci pas.
Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Nahas, Bocah 8 Tahun Tertabrak Truk Saat Menyeberang Jalan di Sanggau
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan jajarannya dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dari ancaman pencurian kendaraan bermotor.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polsek Sekayam dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak setiap bentuk tindak pidana, khususnya curanmor, melalui penyelidikan yang komprehensif,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polsek Sekayam juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi.
Warga disarankan menggunakan pengaman tambahan seperti kunci ganda dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian agar tindak kriminal dapat dicegah sedini mungkin.*
