BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di wilayah Jakarta Barat. Dalam operasi besar tersebut, sebanyak 291 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan mayoritas merupakan warga negara asing (WNA).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah gedung di kawasan Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek lokasi di lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa awalnya petugas mengamankan 322 WNA. Setelah pemeriksaan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara sisanya masih menjalani pendalaman.
Selain itu, empat warga negara Indonesia (WNI) juga turut diamankan karena diduga memiliki peran penting dalam mendukung operasional sindikat tersebut.
Para tersangka diketahui memiliki tugas yang terstruktur, mulai dari customer service, programmer, admin pemasaran, admin keuangan, hingga tim pendukung operasional.
“Empat WNI yang diamankan berperan dalam penyediaan gedung, rekening bank, kartu ATM, fasilitasi transaksi kripto, hingga pengurusan dokumen keimigrasian,” jelas Nunung.
Baca Juga : Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Dua Anak di Pontianak Ditangkap
Sindikat ini diketahui mengoperasikan lebih dari 145 situs judi online dengan server yang tersebar di sejumlah negara, seperti Brazil, Philippines, China, dan Vietnam.
Untuk menghindari pemblokiran oleh otoritas, para pelaku menggunakan pola pergantian situs secara berkala sehingga aktivitas perjudian tetap berjalan tanpa mudah terdeteksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, menyebut hasil analisis digital forensik menunjukkan perputaran dana yang sangat besar.
“Dari salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun, dengan keuntungan mencapai Rp1,69 triliun,” ujarnya.
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti untuk memperkuat proses hukum. Barang bukti yang diamankan meliputi ratusan laptop, monitor, telepon genggam, 155 paspor, serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp8,7 miliar.
Barang bukti tersebut kini tengah dianalisis lebih lanjut untuk menelusuri jaringan dan aliran dana sindikat.
Baca Juga : Edarkan Sabu Modus Kotak Permen, Pria di Kembayan Diciduk Polisi
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan transnasional berbasis digital.
“Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para pemangku kepentingan terus memperkuat penegakan hukum dalam menghadapi tantangan kejahatan digital,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan.
Fokus penyelidikan lanjutan mencakup pelacakan aliran dana, penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta audit terhadap 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor masuknya para WNA ke Indonesia.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian online, baik yang dijalankan oleh pelaku lokal maupun jaringan internasional, untuk beroperasi di Indonesia.*
