BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Viral di media sosial kabar mengenai dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang sempat memicu keresahan masyarakat. Namun, Polres Singkawang memastikan informasi tersebut merupakan hoaks dan menegaskan bahwa seluruh barang yang dibawa penumpang tersebut legal serta dilengkapi dokumen resmi.
Klarifikasi ini disampaikan Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, dalam konferensi pers di Aula SAR Polres Singkawang, Jumat (3/7/2026). Hadir pula dalam kesempatan tersebut Wakapolres, Kasat Reskrim, serta Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.
AKBP Dody menjelaskan, isu dugaan penyelundupan emas di Bandara Singkawang bermula pada Sabtu (27/6/2026), saat empat calon penumpang maskapai Super Air Jet menjalani pemeriksaan keamanan rutin.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas Aviation Security (Avsec) menemukan sejumlah perhiasan emas di dalam dua tas ransel milik penumpang. Saat itu, penumpang hanya menunjukkan surat jalan sebagai dokumen pendukung.
Sesuai prosedur operasional standar (SOP), petugas Avsec kemudian berkoordinasi dengan pihak maskapai dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Empat penumpang tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolres Singkawang guna menjalani pendalaman administrasi serta verifikasi dokumen.
Baca Juga : Pengedar Sabu di Kubu Raya Gunakan Modus Lolipop untuk Kelabui Polisi
Setelah penyelidikan mendalam dilakukan, polisi memastikan emas tersebut berasal dari perusahaan resmi yang bergerak di bidang peleburan logam mulia dan perdagangan perhiasan.
“Seluruh dokumen dapat dibuktikan keabsahannya. Memang saat pemeriksaan di bandara hanya ditunjukkan surat jalan, namun setelah proses penyelidikan, dokumen pendukung lainnya berhasil ditunjukkan sehingga asal-usul barang dinyatakan legal,” ujar AKBP Dody.
Dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut diketahui membawa sekitar 10 kilogram perhiasan emas untuk dipasarkan di Pontianak dan Singkawang. Sebanyak 2 kilogram di antaranya telah terjual di Pontianak.
Pada penimbangan resmi yang dilakukan Senin (29/6/2026) dengan disaksikan pihak bandara, berat emas yang tersisa tercatat sebesar 8.307,69 gram atau sekitar 8,3 kilogram.
Kapolres menegaskan, tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Ia juga membantah narasi liar di media sosial yang menyebut adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam dugaan penyelundupan emas.
“Tidak ditemukan unsur pidana maupun indikasi keterlibatan kepolisian sebagaimana narasi yang beredar. Karena itu, tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan terhadap empat orang tersebut maupun penyitaan barang,” tegasnya.
Baca Juga : Terduga Pelaku Curanmor di Sanggau Dibekuk, Polisi Amankan Dua Motor
Sementara itu, Kepala Satuan Pelaksana Bandara Singkawang menyatakan petugas Avsec telah bekerja sesuai SOP, yakni memastikan aspek keamanan penerbangan dan kelengkapan dokumen barang bawaan.
Ia menambahkan, pihak bandara tidak memiliki kewenangan teknis untuk menghitung maupun menguji keaslian emas. Oleh sebab itu, proses pemeriksaan lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada penyidik kepolisian.
Menutup keterangannya, Kapolres Singkawang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, budaya saring sebelum sharing sangat penting untuk mencegah penyebaran hoaks yang dapat memicu keresahan publik.
“Polri tidak anti kritik dan terbuka terhadap masukan yang membangun. Namun, kami berharap masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Mari bersama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Kota Singkawang agar tetap kondusif,” pungkasnya.*
