BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali memfasilitasi pemulangan 51 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis (16/7/2026).
Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut sebelumnya menjalani masa penahanan di Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian, Sarawak. Pemulangan dilakukan sebagai bagian dari upaya pelindungan warga negara yang secara rutin dilaksanakan KJRI Kuching agar seluruh proses kepulangan berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur darat yang menghubungkan kompleks CIQS Tebedu di Malaysia dengan PLBN Entikong di Indonesia. Setelah tiba di wilayah Indonesia, para PMI langsung mendapatkan penanganan terpadu dari Tim Satgas Pemulangan WNI, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kabupaten Sanggau.
Selanjutnya, para PMI menjalani pemeriksaan dokumen keimigrasian sebelum difasilitasi untuk melanjutkan perjalanan menuju daerah asal masing-masing.
Baca Juga : Upaya Kelabui Polisi Gagal, Dua WNI Ditangkap Bersama Sabu di Serian
KJRI Kuching menegaskan bahwa pendampingan selama proses pemulangan merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menghadapi persoalan keimigrasian maupun ketenagakerjaan di luar negeri.
Selain mendampingi proses deportasi, KJRI Kuching juga menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau dokumen perjalanan sementara bagi PMI yang kehilangan paspor maupun yang dokumennya ditahan oleh pemberi kerja.
Melalui proses pemulangan tersebut, KJRI Kuching juga mengimbau para PMI agar menjadikan pengalaman yang dialami sebagai pembelajaran. Para pekerja migran diharapkan memilih jalur keberangkatan yang legal dan memenuhi seluruh ketentuan hukum ketenagakerjaan serta keimigrasian agar tidak kembali menghadapi persoalan serupa.
Baca Juga : Ops MEGA di Miri Jaring 175 WNI, Termasuk 32 Anak-Anak
Data KJRI Kuching hingga pertengahan Juli 2026 menunjukkan jumlah WNI dan PMI bermasalah yang telah difasilitasi pulang dari Sarawak mencapai 3.874 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.813 orang dipulangkan melalui mekanisme deportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak, sedangkan 61 orang dipulangkan melalui program repatriasi yang difasilitasi langsung oleh KJRI Kuching.
KJRI Kuching berharap koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia terus diperkuat agar tata kelola penempatan pekerja migran semakin baik, mendorong penggunaan jalur resmi, serta menekan angka keberangkatan PMI nonprosedural di masa mendatang.*
