BERIKABARNEWS l KUCHING – Kepolisian Daerah Kuching bersama Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (JSJN) Kontingen Sarawak berhasil membongkar gudang penyimpanan sabu senilai sekitar RM1,35 juta atau setara Rp4,5 miliar. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi menangkap tujuh orang tersangka, termasuk tiga warga negara Indonesia (WNI).
Kapolres Kuching, ACP Alexson Naga Chabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kuching dan Padawan.
Operasi digelar pada Jumat (3/7/2026) hingga Sabtu (4/7/2026) dengan menyasar empat lokasi berbeda. Ketujuh tersangka yang diamankan berusia antara 25 hingga 46 tahun.
“Tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria warga lokal, satu wanita warga lokal, dua pria warga negara Indonesia (WNI), dan satu wanita WNI,” ujar ACP Alexson.
Pengungkapan jaringan narkoba tersebut diawali dari penggerebekan di Prima Homes, Jalan Matang. Di lokasi pertama, polisi menangkap seorang pria lokal berusia 31 tahun dan menyita 60,5 gram sabu.
Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Apartemen P Residence di Jalan Batu Kawa. Di lokasi ini, petugas mengamankan lima orang tersangka, termasuk tiga WNI yang terdiri atas dua pria dan satu perempuan. Polisi juga menyita sabu seberat 5,45 gram.
Operasi berikutnya dilakukan di kawasan Jalan Setia Raja, Stutong. Seorang pria lokal berusia 25 tahun ditangkap dengan barang bukti sabu siap edar seberat 5,3 kilogram.
Baca Juga : WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks
Penggerebekan terakhir menjadi yang terbesar. Polisi menemukan gudang penyimpanan utama di sebuah apartemen kawasan Jalan Tabuan Tranquility dengan barang bukti sabu seberat 21,6 kilogram.
Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 26.965,95 gram atau hampir 27 kilogram sabu. Polisi memperkirakan jumlah tersebut dapat diedarkan kepada sekitar 134.500 pengguna narkoba.
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Mereka disebut menerima bayaran antara RM3.000 hingga RM6.000 setiap bulan untuk mengantarkan narkotika.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat menggunakan metode “drop and go”, yakni sistem pengiriman tanpa pertemuan langsung antara kurir dan pembeli.
Kurir hanya meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli. Modus ini diduga digunakan untuk meminimalkan risiko identitas para pelaku terungkap.
Baca Juga : Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara
ACP Alexson mengungkapkan seluruh tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, hasil tes urine menunjukkan empat orang di antaranya positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.
Selain menyita sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NVX dan satu unit mobil Proton Wira yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan berdasarkan Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952.
Apabila terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup disertai hukuman cambuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.*
