Polisi Kuching Bongkar Gudang Sabu Rp4,5 Miliar, Tiga WNI Ditangkap

Barang bukti sabu dalam pengungkapan gudang narkoba senilai Rp4,5 miliar di Kuching, Sarawak.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Kepolisian Daerah Kuching bersama Departemen Investigasi Kejahatan Narkotika (JSJN) Kontingen Sarawak berhasil membongkar gudang penyimpanan sabu senilai sekitar RM1,35 juta atau setara Rp4,5 miliar. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari, polisi menangkap tujuh orang tersangka, termasuk tiga warga negara Indonesia (WNI).

Kapolres Kuching, ACP Alexson Naga Chabu, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir narkoba. Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu yang beroperasi di wilayah Kuching dan Padawan.

Operasi digelar pada Jumat (3/7/2026) hingga Sabtu (4/7/2026) dengan menyasar empat lokasi berbeda. Ketujuh tersangka yang diamankan berusia antara 25 hingga 46 tahun.

“Tujuh tersangka yang diamankan terdiri dari tiga pria warga lokal, satu wanita warga lokal, dua pria warga negara Indonesia (WNI), dan satu wanita WNI,” ujar ACP Alexson.

Pengungkapan jaringan narkoba tersebut diawali dari penggerebekan di Prima Homes, Jalan Matang. Di lokasi pertama, polisi menangkap seorang pria lokal berusia 31 tahun dan menyita 60,5 gram sabu.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Apartemen P Residence di Jalan Batu Kawa. Di lokasi ini, petugas mengamankan lima orang tersangka, termasuk tiga WNI yang terdiri atas dua pria dan satu perempuan. Polisi juga menyita sabu seberat 5,45 gram.

Operasi berikutnya dilakukan di kawasan Jalan Setia Raja, Stutong. Seorang pria lokal berusia 25 tahun ditangkap dengan barang bukti sabu siap edar seberat 5,3 kilogram.

Baca Juga : WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks

Penggerebekan terakhir menjadi yang terbesar. Polisi menemukan gudang penyimpanan utama di sebuah apartemen kawasan Jalan Tabuan Tranquility dengan barang bukti sabu seberat 21,6 kilogram.

Secara keseluruhan, aparat berhasil menyita 26.965,95 gram atau hampir 27 kilogram sabu. Polisi memperkirakan jumlah tersebut dapat diedarkan kepada sekitar 134.500 pengguna narkoba.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan para tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Mereka disebut menerima bayaran antara RM3.000 hingga RM6.000 setiap bulan untuk mengantarkan narkotika.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat menggunakan metode “drop and go”, yakni sistem pengiriman tanpa pertemuan langsung antara kurir dan pembeli.

Kurir hanya meletakkan paket sabu di lokasi yang telah ditentukan, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli. Modus ini diduga digunakan untuk meminimalkan risiko identitas para pelaku terungkap.

Baca Juga : Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

ACP Alexson mengungkapkan seluruh tersangka tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Namun, hasil tes urine menunjukkan empat orang di antaranya positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Selain menyita sabu, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha NVX dan satu unit mobil Proton Wira yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan berdasarkan Seksyen 39B Akta Dadah Berbahaya 1952.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup disertai hukuman cambuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Malaysia.*

WNI Diganjar 5 Bulan Penjara di Kuching usai Tawarkan Layanan Seks

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang perempuan Warga Negara...

Ilustrasi ruang sidang pengadilan di Kuching, Malaysia terkait vonis lima bulan penjara terhadap seorang WNI dalam kasus prostitusi.

Konjen RI Kuching Berangkatkan 22 Siswa CLC Sarawak Penerima Beasiswa GEMA CITA

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Konsul Jenderal Republik Indonesia...

Konjen RI Kuching Abdullah Zulkifli melepas keberangkatan 22 siswa CLC Sarawak penerima Beasiswa GEMA CITA 2026 melalui PLBN Tebedu-Entikong menuju Indonesia.

Overstay dan Judi Bola Online, WNI di Kuching Dihukum 9 Bulan Penjara

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang warga negara Indonesia...

Ilustrasi - Seorang WNI di Kuching, Malaysia, menjalani proses hukum setelah terbukti melakukan overstay dan terlibat judi bola online.

Jadi Agen Judi Bola Piala Dunia di Kuching, Perempuan Asal Entikong Dipenjara 6 Bulan

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang perempuan warga negara...

FIFA World Cup 2026 - terkait persidangan perempuan asal Entikong di Kuching akibat kasus judi bola ilegal Piala Dunia 2026.

Diduga Langgar Aturan Imigrasi, 18 WNI Ditangkap di Sarawak

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 18 Warga Negara...

Petugas Imigrasi Malaysia melakukan operasi penertiban warga negara asing di Sarawak yang mengamankan 18 WNI.

KJRI Kuching Fasilitasi Deportasi 160 PMI Bermasalah ke Indonesia via PLBN Entikong

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Sebanyak 160 Warga Negara...

Petugas mendampingi proses deportasi 160 Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia melalui PLBN Entikong, Kalimantan Barat.

berita terkini