Pria Malaysia Dipenjara 2 Tahun usai Terbukti Selundupkan Enam WNI

Pengadilan Tinggi Kuching menjatuhkan hukuman penjara kepada pria Malaysia yang terbukti menyelundupkan enam warga negara Indonesia.

BERIKABARNEWS l KUCHING – Seorang pria warga Malaysia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun setelah terbukti menyelundupkan enam warga negara Indonesia (WNI). Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tinggi Kuching, Sarawak, dalam sidang yang dipimpin Hakim Wong Siong Tung pada Selasa (14/7/2026).

Terdakwa, Chong Soon Foh, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 26J Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 (Akta 670) Malaysia.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi penyelundupan dilakukan pada 21 April 2025 sekitar pukul 15.21 waktu setempat. Chong ditangkap aparat di kawasan Jalan Pan Borneo, Kampung Stom Muda, Lundu, Sarawak, saat mengangkut enam WNI menggunakan mobil Toyota Wish bernomor registrasi QAE 8661.

Keenam WNI tersebut diduga melintas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang berlaku.

Baca Juga : Operasi Gabungan di Kuching, Tiga WNI Diamankan Imigrasi Malaysia

Sesuai ketentuan Akta 670, pelaku penyelundupan migran dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun, denda maksimal RM250.000, atau kedua hukuman tersebut sekaligus.

Namun, setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan jaksa penuntut, majelis hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada terdakwa.

Pasca putusan tersebut, Departemen Imigrasi Malaysia menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas penyelundupan migran di wilayah perbatasan.

Baca Juga : Polisi Kuching Bongkar Gudang Sabu Rp4,5 Miliar, Tiga WNI Ditangkap

Pengawasan di jalur-jalur tidak resmi akan ditingkatkan guna mencegah kejahatan lintas negara. Otoritas juga memastikan tindakan tegas akan diberikan kepada setiap individu maupun sindikat yang terlibat dalam penyelundupan migran.

Selain itu, masyarakat diminta berperan aktif dengan melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyelundupan manusia di kawasan perbatasan.*

63 WNI Ditangkap di Kuching, Imigresen Temukan Dugaan Online Scam

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 63 warga negara...

Operasi Imigresen Sarawak di Kuching menindak 63 WNI terkait pelanggaran izin tinggal dan dugaan penipuan online pada 15–16 Oktober 2026. (Foto: JIM Sarawak)

Lewat Tebedu–Entikong, 49 WNI Dideportasi dari Sarawak

BERIKABARNEWS l SERIAN – Sebanyak 49 warga negara...

Proses pemulangan 49 WNI yang dideportasi dari Sarawak melalui perbatasan Tebedu–Entikong, Kalimantan Barat. (Foto: JIM Sarawak)

Penyelundupan Rokok ke Indonesia Digagalkan di Serikin

BERIKABARNEWS l SERIKIN – Tentara Darat Malaysia (TDM)...

Tentara Darat Malaysia menyita ribuan slop rokok merek ERA dan mobil Isuzu D-Max dalam operasi pencegahan penyelundupan di Serikin. (Foto: Divisyen Pertama Infantri Malaysia)

Operasi Imigrasi di Sarawak, 29 WNI Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 29 warga negara...

Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak mengamankan 29 WNI dan satu warga negara Thailand dalam operasi penertiban keimigrasian di Kuching dan Lundu pada 12–13 Oktober 2026. (Foto: JIM Sarawak)

JIM Sarawak Pindahkan 59 WNI dari Semuja ke Perbatasan Tebedu

BERIKABARNEWS l SERIAN – Jabatan Imigresen Malaysia (JIM)...

JIM Sarawak mengawal 59 WNI dari Depo Imigrasi Semuja menuju ICQS Tebedu untuk proses pemulangan ke Indonesia. (Foto: JIM Sarawak)

75 WNI Ditangkap Imigrasi Malaysia dalam Operasi di Kuching

BERIKABARNEWS l KUCHING – Sebanyak 75 Warga Negara...

Petugas JIM Sarawak melakukan pemeriksaan terhadap WNI dalam operasi imigrasi di Kuching, Malaysia. (Foto: JIM Sarawak)

berita terkini