BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat koordinasi lintas sektor dalam upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang menyasar anak dan bayi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang berlangsung di Kantor Gubernur Kalbar, Selasa (21/7/2026). Pertemuan itu difokuskan pada penguatan pengawasan administrasi kependudukan sekaligus memutus mata rantai sindikat perdagangan orang yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Dalam rapat tersebut, terungkap salah satu modus yang digunakan jaringan TPPO lintas daerah hingga internasional untuk melancarkan aksinya. Sindikat diketahui merekrut perempuan lokal untuk berperan sebagai pengasuh atau “maknya” bagi anak maupun bayi yang menjadi korban.
Selanjutnya, identitas perempuan tersebut dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) agar proses adopsi ilegal tampak sah secara administrasi. Setelah dokumen dianggap lengkap, anak atau bayi kemudian dibawa ke luar negeri.
Mewakili Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalbar menegaskan bahwa penanganan TPPO tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh pihak terkait.
“Kasus ini bukan sekadar persoalan hukum, melainkan menyangkut hak hidup dan masa depan anak-anak. Kami berharap rakor ini menghasilkan langkah konkret untuk memperketat pengawasan anak rentan dan administrasi kependudukan,” ujarnya.
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Sampaikan KUA-PPAS 2027, Fokus Perkuat SDM dan Ekonomi Kalbar
Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kalbar yang telah mengonsolidasikan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama instansi terkait dalam penanganan kasus TPPO.
Menurutnya, pengungkapan kasus perdagangan orang tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Aparat penegak hukum juga harus mampu membongkar jaringan hingga kepada aktor intelektual yang mengendalikan sindikat tersebut.
“Pengawasan berbasis koordinasi sangat krusial untuk menutup celah yang ada. Penegakan hukum harus mampu mengungkap hingga aktor intelektual atau otak dari sindikat ini,” tegas Ai Maryati.
Sebagai tindak lanjut rapat koordinasi, Pemprov Kalbar dan KPAI menyepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat pencegahan dan penanganan TPPO di daerah.
Salah satunya adalah mengoptimalkan kembali peran Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO Provinsi Kalbar agar bekerja secara aktif dan berkelanjutan.
Selain itu, proses administrasi kependudukan akan diperketat melalui wawancara yang lebih mendalam serta verifikasi lapangan terhadap permohonan dokumen yang dinilai berisiko.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Dukung PSN Sawit PTPN IV, Tekankan Legalitas Lahan dan Hilirisasi Industri
Pemerintah juga akan mengintegrasikan data persalinan dari fasilitas kesehatan dengan data kependudukan milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Langkah ini bertujuan mencegah pemalsuan identitas bayi yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan perdagangan orang.
Di sisi lain, aspek pendampingan masyarakat juga menjadi perhatian. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bersama Dinas Sosial akan memperkuat bantuan hukum, asesmen psikososial, serta edukasi kepada masyarakat, terutama di wilayah yang dinilai rawan terjadi praktik TPPO.
Melalui penguatan koordinasi lintas sektor tersebut, Pemprov Kalbar berharap upaya pencegahan perdagangan orang, khususnya terhadap anak dan bayi, dapat berjalan lebih efektif sekaligus menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat.*
