BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pemerintah memisahkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi dana pendidikan paling lambat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028. Putusan ini bertujuan memastikan anggaran pendidikan tetap difokuskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan sesuai amanat konstitusi.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan uji materi diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN maupun APBD harus digunakan untuk membiayai komponen utama pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.
Komponen tersebut meliputi kebutuhan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana pendidikan, serta pengembangan kurikulum dan evaluasi pendidikan.
“Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG,” tegas Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan Mahkamah.
Baca Juga : BGN Tutup 833 Dapur SPPG di Seluruh Indonesia
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menilai memasukkan anggaran MBG ke dalam pos operasional pendidikan berpotensi mengurangi proporsi anggaran bagi kebutuhan utama sektor pendidikan.
Ia juga menegaskan bahwa bagian penjelasan undang-undang tidak boleh menambah maupun mengubah substansi norma dalam batang tubuh undang-undang.
Meski memerintahkan pemisahan anggaran, MK memberikan masa transisi hingga APBN 2028. Hal ini mempertimbangkan proses penyusunan APBN 2027 yang telah dimulai sejak awal 2026.
Baca Juga : Usai Tujuh Tahun Memimpin, Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Bank Indonesia
Mahkamah menyatakan apabila anggaran MBG masih berada dalam pos operasional pendidikan pada APBN 2027, hal itu hanya diperbolehkan sepanjang tidak mengurangi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan yang diperuntukkan bagi komponen utama pendidikan.
MK juga mendorong agar pemisahan anggaran dapat dilakukan lebih cepat jika memungkinkan.
Di sisi lain, MK menegaskan putusan tersebut tidak memengaruhi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang telah dialokasikan dalam APBN 2026. Program itu tetap dinyatakan konstitusional dan dapat terus berjalan.
Melalui putusan ini, pemerintah bersama DPR diminta menyusun skema pendanaan Program Makan Bergizi Gratis secara terpisah dari dana pendidikan mulai paling lambat APBN 2028.*
