BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya bersama Polres Kubu Raya memperketat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menyusul prediksi puncak musim kemarau yang diperkirakan berlangsung hingga September 2026.
Berbagai upaya disiapkan, mulai dari penguatan koordinasi antarinstansi, penambahan personel survei BPBD, pembangunan embung darurat berbahan terpal, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.
Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengatakan hasil pemantauan titik api sejak 8 Maret hingga akhir Juli 2026 menunjukkan ancaman karhutla masih tinggi. Kubu Raya kini tercatat sebagai daerah dengan jumlah titik api terbanyak ketiga di Kalimantan Barat setelah Ketapang dan Kayong Utara.
Menurutnya, kondisi geografis menjadi tantangan utama karena sekitar 80 persen wilayah Kubu Raya merupakan lahan gambut yang mudah terbakar. Bahkan, di wilayah Sepakat, Sungai Raya, dan Sungai Ambawang, kedalaman gambut mencapai 6 hingga 8 meter sehingga proses pemadaman membutuhkan sumber daya yang lebih besar.
Baca Juga : Karhutla Kubu Raya Hari ke-13, Petugas Berpacu Padamkan Bara di Lahan Gambut
Selain itu, Kubu Raya merupakan daerah penyangga Bandara Internasional Supadio. Karena itu, kebakaran lahan yang memicu kabut asap berpotensi mengganggu aktivitas penerbangan apabila tidak segera ditangani.
“Perkiraan kami, hingga September nanti ancaman kebakaran masih cukup tinggi. Karena itu seluruh unsur harus tetap siaga. Kita memiliki personel dan peralatan, tetapi ketika sumber air sulit didapat, pemadaman menjadi jauh lebih berat,” ujar Sukiryanto saat briefing rutin penanganan karhutla.
Sebagai solusi atas keterbatasan sumber air di lapangan, Pemkab Kubu Raya mengusulkan pembangunan embung darurat berbahan terpal dengan estimasi biaya sekitar Rp3,6 juta per unit.
Baca Juga : Angin Kencang Perbesar Karhutla di Kubu Raya, Permukiman Warga Nyaris Terdampak
Sementara itu, Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia mengatakan jajarannya terus memeriksa kesiapan pasokan air di embung kawasan Jalan Angkasa Pura dan SMA Negeri 4 Sungai Raya sebagai bagian dari langkah antisipasi menghadapi karhutla.
AKBP Rensa juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku pembakaran lahan yang dilakukan dengan sengaja.
“Cari tahu siapa pemilik lahannya, siapa yang melakukan pembakaran, serta apa motifnya. Jika ada unsur kesengajaan, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta mengajak seluruh warga berperan aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.*
