Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

Barang bukti 17 paket sabu seberat 3,97 gram brutto yang disita polisi dari seorang IRT di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial W (26) ditangkap Tim Opsnal Polsubsektor Air Upas, Polsek Marau, Polres Ketapang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di sebuah kamar kos di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang ditempati pelaku dengan disaksikan sejumlah warga setempat.

Kapolsek Marau IPDA Septo, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan W bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

“Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Septo, Senin (3/8/2026).

Baca Juga : Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 17 paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,97 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan awal, W mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang.

Baca Juga : CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

IPDA Septo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.*

Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku...

pelaku pencurian baterai litium tower PT Indosat diamankan polisi usai kepergok Ketua RT di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Rekaman kamera pengawas (CCTV)...

Ilustrasi kamera CCTV yang merekam aksi pencurian di toko elektronik Singkawang hingga membantu polisi mengungkap pelaku. (Foto: unsplash.com/@victor_g)

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

berita terkini