BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial W (26) ditangkap Tim Opsnal Polsubsektor Air Upas, Polsek Marau, Polres Ketapang karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku diamankan di sebuah kamar kos di Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang ditempati pelaku dengan disaksikan sejumlah warga setempat.
Kapolsek Marau IPDA Septo, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, mengatakan dari hasil penggeledahan petugas menemukan W bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar IPDA Septo, Senin (3/8/2026).
Baca Juga : Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 17 paket plastik klip transparan berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 3,97 gram. Petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, W mengakui seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang.
Baca Juga : CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
IPDA Septo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.*
