BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi dua telepon genggam dan uang tunai di Hotel Queen, Pontianak, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Seorang wanita berinisial BIP (28) ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.
Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Selat Panjang, Gang Rahman, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.
Peristiwa pencurian bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Andi Nurdin, tanpa sengaja meninggalkan tas selempang hitam miliknya di dalam toilet Hotel Queen, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.
Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke lokasi, namun tas tersebut telah raib. Di dalamnya terdapat satu unit ponsel Redmi 15C warna Twilight Orange, satu unit Vivo Y20, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.
Baca Juga : Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap
Menerima laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas BIP sebagai terduga pelaku.
Saat ditangkap, BIP mengakui telah mengambil tas milik korban seorang diri. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 15C dan tas selempang hitam milik korban.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Happy M. Suyono, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol E. Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.
“Setiap laporan yang diterima kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan menyeluruh. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman bagi warga,” ujar Kompol Happy.
Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di tempat umum. Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.*
