Tas Berisi Dua Ponsel Raib di Hotel Queen, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Terduga pelaku pencurian tas berisi dua ponsel saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi dua telepon genggam dan uang tunai di Hotel Queen, Pontianak, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak. Seorang wanita berinisial BIP (28) ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian tersebut.

Pelaku diamankan di tempat persembunyiannya di Jalan Selat Panjang, Gang Rahman, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 02.15 WIB.

Peristiwa pencurian bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Korban, Andi Nurdin, tanpa sengaja meninggalkan tas selempang hitam miliknya di dalam toilet Hotel Queen, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Pontianak Selatan.

Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke lokasi, namun tas tersebut telah raib. Di dalamnya terdapat satu unit ponsel Redmi 15C warna Twilight Orange, satu unit Vivo Y20, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Baca Juga : Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

Menerima laporan korban, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, dan mengumpulkan keterangan saksi. Hasil penyelidikan akhirnya mengarah kepada identitas BIP sebagai terduga pelaku.

Saat ditangkap, BIP mengakui telah mengambil tas milik korban seorang diri. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 15C dan tas selempang hitam milik korban.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Happy M. Suyono, mewakili Kapolresta Pontianak Kombes Pol E. Tri Purwanto, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat.

“Setiap laporan yang diterima kami tindak lanjuti secara profesional melalui penyelidikan menyeluruh. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman bagi warga,” ujar Kompol Happy.

Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polresta Pontianak juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat berada di tempat umum. Warga diminta tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminal.*

Meteran Air PDAM Dicuri di 5 Lokasi, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polisi membekuk tiga...

Polres Kubu Raya menangkap tiga terduga pelaku pencurian meteran air PDAM yang diduga beraksi di lima lokasi. (Res-KKR)

Dugaan Begal Viral di Kubu Raya, Polisi Periksa Fakta di Balik Kecelakaan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dugaan pembegalan yang...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya menyelidiki fakta di balik kecelakaan yang dikaitkan dengan dugaan begal di Jalan Sungai Bemban. (Res-KKR)

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

berita terkini