BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengimbau warga menghentikan aktivitas selama tiga menit saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat edaran dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Masyarakat diminta menghentikan aktivitas mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan dan Bendera Merah Putih dikibarkan.
“Pada 17 Agustus nanti, mari kita hentikan aktivitas sejenak selama tiga menit. Berdiri tegap dan bersama-sama menghormati detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Edi, Kamis (13/8/2026).
Baca Juga : Pertumbuhan Ekonomi Pontianak Diproyeksi Tetap Positif, APBD Perubahan 2026 Capai Rp2,13 Triliun
Penghentian aktivitas dikecualikan untuk kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan. Pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan juga tetap berjalan.
Selain menghentikan aktivitas, Edi mengimbau pelaku usaha yang memiliki videotron untuk menayangkan secara langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan rangkaian peringatan HUT Kemerdekaan RI secara bersama-sama.
Baca Juga : 20 Tahun PAUD PKK Pontianak, Yanieta Pastikan Akses Pendidikan bagi Anak Kurang Mampu
Untuk mendukung pelaksanaan imbauan, jajaran TNI, Polri, dan Pemadam Kebakaran diminta membantu dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Indonesia Raya berkumandang.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-13/M/S/TU.00.03/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang Pedoman Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026.
“Selain itu, seluruh pejabat, pegawai, dan masyarakat juga diimbau menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung,” tutup Edi.*
