BERIKABARNEWS l BATAM – Tim gabungan Bea Cukai, TNI Angkatan Laut, Polri, BNN, dan BIN memusnahkan 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan jaringan narkotika internasional di Mako Kodaeral IV Batam, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis menggunakan mobile incinerator milik BNN RI. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara, termasuk Menkopolkam RI, Ketua Komisi I DPR RI, Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, Kasal, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, Dankodaeral IV, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.
Pengungkapan kasus bermula dari kerja sama intelijen internasional. Pada pertengahan Mei 2026, Bea Cukai menerima informasi dari otoritas Thailand mengenai pergerakan kapal MV King Sun.
Informasi tersebut kemudian diperkuat data intelijen dari BNN dan Polri. Setelah dilakukan pemantauan, tim gabungan yang melibatkan KRI Kerambit-627 dan Kapal Patroli BC-30005 menghentikan MV King Sun di Perairan Utara Berakit, Bintan, Kepulauan Riau, Kamis (6/8/2026).
Baca Juga : Perang Melawan Judi Online, OJK Bekukan 36.735 Rekening Terindikasi
Kapal kemudian dikawal menuju Dermaga Kodaeral IV Batam untuk pemeriksaan. Dengan bantuan anjing pelacak atau K-9, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di kompartemen dekat anjungan kapal pada Jumat (7/8/2026).
Total barang bukti yang ditemukan sebanyak 1.298 bungkus dengan berat mencapai 1.336 kilogram atau sekitar 1,3 ton. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang tersebut positif mengandung ketamin.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan delapan ABK berkewarganegaraan asing. Mereka terdiri dari tujuh warga Myanmar dan satu warga Taiwan.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda minimal Rp5 miliar.
Pengungkapan tersebut diperkirakan mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 6.684.700 jiwa.
Baca Juga : WN Malaysia Gagal Selundupkan Narkoba Rp2,9 Miliar Lewat Bandara Juanda
Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan pemusnahan barang bukti menjadi bagian dari akuntabilitas penanganan hasil penindakan sekaligus bentuk komitmen pemerintah menjaga wilayah perairan Indonesia dari peredaran narkotika.
“Pemusnahan ini merupakan bagian dari penanganan barang bukti hasil penindakan yang dilakukan secara bersama-sama. Sinergi antarinstansi menjadi kunci sejak tahap pertukaran informasi, pengawasan, penindakan, hingga penanganan barang bukti,” kata Djaka.
Ia menegaskan kolaborasi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mencegah narkotika masuk dan beredar di Indonesia.*
