BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Singkawang meningkatkan penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak ke tahap penyidikan. Polisi kini memeriksa terlapor dan mengumpulkan sejumlah bukti untuk mengungkap perkara tersebut.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/56/VIII/2026/SPKT/Polres Singkawang/Polda Kalbar tertanggal 17 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Raja Toga Paruhum, mewakili Kapolres Singkawang AKBP Dody Yudianto Arruan, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Maret hingga April 2026.
Lokasi kejadian dilaporkan berada di sebuah kamar kos di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat.
Baca Juga : Tawuran Anak di Jalan Kom Yos Sudarso Dibubarkan Polisi
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, perkara tersebut bermula saat korban yang berusia 17 tahun datang ke Singkawang untuk menyaksikan pawai lampion. Korban kemudian bertemu dengan terlapor yang disebut sebagai kekasihnya.
Terlapor kemudian menjemput korban dan mengajaknya makan. Setelah itu, korban dibawa ke sebuah kamar kos dengan alasan terlapor mengantuk.
Di dalam kamar, terlapor diduga mengunci pintu dan memaksa korban melakukan hubungan seksual. Meski korban disebut telah menolak, dugaan tindakan tersebut terjadi hingga tiga kali selama periode Maret sampai April 2026.
Keluarga korban yang tidak menerima kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses secara hukum.
Baca Juga : Diburu Hampir Dua Bulan, Ayah Tiri Tersangka Kekerasan Seksual Ditangkap
Dalam penyidikan, polisi menerapkan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Unit PPA Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan sejumlah langkah penyidikan. Di antaranya menerima laporan, melaksanakan gelar perkara, mendatangi dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa pelapor, korban, dan saksi.
Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara dan memeriksa terlapor untuk melengkapi proses penyidikan.
Polres Singkawang memastikan penanganan kasus dugaan persetubuhan anak tersebut dilakukan secara profesional, prosedural, dan transparan. Polisi juga memprioritaskan perlindungan terhadap korban serta mengedepankan prinsip kehati-hatian karena perkara melibatkan anak.*
