BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional, bukan untuk merugikan warga.
Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui dan berdialog dengan massa aksi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (27/8/2026). Dialog tersebut membahas aspirasi terkait usulan pencabutan Perda sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Norsan menjelaskan, Perda tersebut disusun untuk mengakomodasi kearifan lokal dalam praktik perladangan tradisional. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan upaya pencegahan karhutla.
Baca Juga : Buka REI Kalbar Expo 2026, Gubernur Ria Norsan Tekankan Kemudahan Punya Rumah
Terkait tuntutan pencabutan Perda, ia mengatakan perubahan maupun pembatalan regulasi daerah tidak dapat dilakukan secara langsung. Proses tersebut membutuhkan kajian komprehensif dan harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan.
Pemprov Kalbar, kata Norsan, tetap membuka ruang dialog dan menerima masukan masyarakat. Forum pembahasan juga akan melibatkan tokoh adat serta pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.
“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” tegas Norsan.
Baca Juga : Sekda Harisson Minta Hasil EPPD Kalbar Objektif dan Akurat
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional yang melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran dalam batas dan ketentuan yang diperbolehkan.
Regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar. Setelah dialog dengan massa aksi, Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran turut menandatangani dokumen tuntutan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat.*
