Gubernur Ria Norsan Tegaskan Perda Pembukaan Lahan untuk Lindungi Peladang Tradisional

Gubernur Kalbar Ria Norsan berdialog dengan massa aksi terkait Perda Pembukaan Lahan di DPRD Kalbar.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan diterbitkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dan peladang tradisional, bukan untuk merugikan warga.

Pernyataan itu disampaikan Norsan saat menemui dan berdialog dengan massa aksi di Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (27/8/2026). Dialog tersebut membahas aspirasi terkait usulan pencabutan Perda sekaligus penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Norsan menjelaskan, Perda tersebut disusun untuk mengakomodasi kearifan lokal dalam praktik perladangan tradisional. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, kelestarian lingkungan, dan upaya pencegahan karhutla.

Baca Juga : Buka REI Kalbar Expo 2026, Gubernur Ria Norsan Tekankan Kemudahan Punya Rumah

Terkait tuntutan pencabutan Perda, ia mengatakan perubahan maupun pembatalan regulasi daerah tidak dapat dilakukan secara langsung. Proses tersebut membutuhkan kajian komprehensif dan harus mengikuti mekanisme peraturan perundang-undangan.

Pemprov Kalbar, kata Norsan, tetap membuka ruang dialog dan menerima masukan masyarakat. Forum pembahasan juga akan melibatkan tokoh adat serta pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik.

“Perda ini bertujuan memberikan payung hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan produk kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif daerah untuk melindungi kearifan lokal,” tegas Norsan.

Baca Juga : Sekda Harisson Minta Hasil EPPD Kalbar Objektif dan Akurat

Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2022 memberikan kepastian hukum bagi masyarakat tradisional yang melakukan pembukaan lahan dengan metode pembakaran dalam batas dan ketentuan yang diperbolehkan.

Regulasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar. Setelah dialog dengan massa aksi, Norsan bersama Ketua DPRD Kalbar dan jajaran turut menandatangani dokumen tuntutan sebagai bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat.*

Pemprov Kalbar Resmikan LTSA PMI, Urusan Dokumen Pekerja Migran Kini Terpadu

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Sekda Kalbar Harisson meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap PMI di Kantor Disnakertrans Kalbar.

Pemprov Kalbar Matangkan Persiapan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026.

Kapolda Kalbar Cek Karhutla Kubu Raya, 20 Hektare Lahan Gambut Terbakar

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Kapolda Kalimantan Barat...

Kapolda Kalbar Irjen Pol Alberd Teddy Sianipar mengecek lokasi karhutla di lahan gambut Kubu Raya. (Foto: Hms-Polda Kalbar)

Buka REI Kalbar Expo 2026, Gubernur Ria Norsan Tekankan Kemudahan Punya Rumah

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Gubernur Kalimantan Barat...

Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka REI Kalbar Expo 2026 di Gaia Bumi Raya City Mall, Kubu Raya.

Sekda Harisson Minta Hasil EPPD Kalbar Objektif dan Akurat

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan...

Sekda Kalbar Harisson mengikuti Ekspose Hasil EPPD 2026 terhadap LPPD kabupaten/kota se-Kalimantan Barat secara daring.

Maulid Nabi di Pontianak, Ria Norsan Ajak Umat Teladani Akhlak Rasulullah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria...

Gubernur Kalbar Ria Norsan menghadiri Maulid Nabi di Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Pontianak.

berita terkini