BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) meresmikan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalbar, Kamis (27/8/2026).
Peresmian dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar dr. H. Harisson, M.Kes. LTSA tersebut mengintegrasikan layanan dari delapan instansi untuk mempermudah pengurusan dokumen sekaligus memperkuat perlindungan bagi calon PMI.
Harisson mengatakan, layanan satu atap dihadirkan untuk membuat proses administrasi calon PMI lebih cepat, praktis, transparan, dan aman. Sistem ini juga diharapkan dapat mencegah praktik percaloan, pemberangkatan pekerja secara nonprosedural, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga : Gubernur Ria Norsan Tegaskan Perda Pembukaan Lahan untuk Lindungi Peladang Tradisional
Menurutnya, konsep LTSA bukan sekadar menggabungkan sejumlah layanan dalam satu lokasi. Setiap instansi yang terlibat harus memiliki komitmen dan standar pelayanan yang sama dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Melalui LTSA PMI Kalbar, masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi secara terpadu di satu lokasi.
Layanan tersebut mencakup informasi lowongan kerja luar negeri yang resmi dan terverifikasi, dokumen kependudukan, penerbitan paspor, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta layanan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalbar.
Baca Juga : Pemprov Kalbar Matangkan Persiapan Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026
“Melalui LTSA PMI Kalbar, masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri dapat memperoleh informasi lowongan kerja sekaligus mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan, seperti dokumen kependudukan, paspor, kepesertaan BPJS, serta mendapatkan pelayanan dari BP3MI Kalbar,” kata Harisson.
Ia berharap keberadaan LTSA dapat mendorong lebih banyak calon PMI asal Kalimantan Barat berangkat melalui jalur resmi. Dengan demikian, para pekerja dapat memperoleh perlindungan dan hak yang layak selama bekerja di negara tujuan.*
