BERIKABARNEWS l PONTIANAK — Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memperkuat komitmen dalam menjalankan Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Amirullah saat menghadiri Sosialisasi Pedoman MCSP Tahun 2026 bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak, Selasa (1/9/2026).
Menurut Amirullah, MCSP menjadi salah satu instrumen penting untuk membangun tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan akuntabel sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi.
Karena itu, ia menegaskan pelaksanaan MCSP bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat. Seluruh perangkat daerah harus terlibat sesuai tugas dan proses kerja masing-masing.
“Komitmen itu tulisan yang hampir pasti menjadi aksi. Kalau sudah kita ucapkan, itu sudah mendekati aksi. Jadi komitmen perangkat daerah dalam pelaksanaan MCSP ini harus kita kuatkan,” ujarnya.
Amirullah menjelaskan, MCSP 2026 mengedepankan pengawasan berbasis risiko atau risk-based surveillance. Pendekatan ini bertujuan mendorong pemerintah daerah lebih mampu mengenali, memetakan, mendeteksi sejak dini, hingga mengendalikan risiko korupsi.
Dengan pendekatan tersebut, pengawasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh, terukur, dan memberikan dampak nyata terhadap pencegahan korupsi.
“Paradigma MCSP sekarang adalah pendekatan berbasis risiko, yang mampu mengidentifikasi, memetakan, mendeteksi dini, dan mengendalikan risiko korupsi,” katanya.
Ia menambahkan, upaya pencegahan korupsi harus dilakukan secara bersama-sama. Setiap OPD memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses kerja berjalan sesuai ketentuan, mulai dari perencanaan dan penganggaran hingga pelayanan publik.
Tanggung jawab tersebut juga mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengelolaan aset daerah, pendapatan daerah, serta manajemen aparatur sipil negara (ASN).
“Ini bukan hanya tugas Inspektorat, tetapi tugas semuanya. Sekarang pendekatannya terintegrasi dan komprehensif,” tegas Amirullah.
Baca Juga : Sekda Pontianak Minta OPD Tingkatkan Kematangan Organisasi
Pelaksanaan MCSP juga diarahkan untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi, meningkatkan kualitas tata kelola, serta mengurangi celah penyimpangan dan fraud atau kecurangan.
Amirullah mengingatkan bahwa kecurangan tidak selalu mudah terlihat sejak awal. Namun, ketika terjadi, dampaknya dapat sangat besar. Karena itu, setiap OPD perlu mengidentifikasi dan memperkecil ruang terjadinya pelanggaran.
“Fraud itu tersembunyi, tetapi begitu muncul dampaknya luar biasa. Karena itu, celah dan peluangnya harus kita kurangi,” ujarnya.
Sejumlah area yang dinilai rawan dan perlu mendapat perhatian antara lain perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, perizinan serta pelayanan publik, manajemen ASN, pendapatan daerah, dan pengelolaan barang milik daerah.
Menurut Amirullah, pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta manajemen ASN menjadi beberapa sektor yang selama ini kerap mendapat perhatian dalam kasus penindakan korupsi. Karena itu, pengelolaan risiko di sektor tersebut harus dilakukan secara lebih cermat.
“Di mana celah risiko pada proses kerja kita dan apakah pengendaliannya efektif, itu harus menjadi pertanyaan bersama,” jelasnya.
Baca Juga : Jukir Liar di PSP Kebon Sayoek Ditertibkan, Bawa Sajam dan Miras
Dalam pelaksanaan MCSP, perangkat daerah memiliki tiga peran strategis. Pertama, sebagai pemilik risiko dan pengendalian. Kedua, menyediakan data serta bukti dukung. Ketiga, melaksanakan tindak lanjut.
Sementara itu, Inspektorat berperan sebagai pendamping sekaligus pengawas. Sekretaris Daerah bertindak sebagai pengarah dan pengendali pelaksanaan MCSP.
“Keberhasilan MCSP mutlak merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah,” kata Amirullah.
Ia pun meminta setiap kepala perangkat daerah memahami indikator dan tanggung jawab masing-masing secara mendalam.
Amirullah menegaskan, proses teknis maupun administrasi MCSP tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada staf atau person in charge (PIC). Pimpinan OPD harus ikut terlibat dan memahami proses pelaksanaannya.
“Saya minta kepala perangkat daerah ikut memahami. Jangan seluruh proses teknis diserahkan kepada staf atau PIC semata,” ujarnya.
