BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Polisi menyelidiki kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Pinang Witmas Abadi di Desa Pasak Tiang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 75 hektare. Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satreskrim Polres Kubu Raya telah melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.
Pengecekan TKP dipimpin Kasat Reskrim Polres Kubu Raya AKP Ambril pada Selasa (8/9/2026). Polisi mengumpulkan sejumlah bahan keterangan sekaligus menelusuri titik awal munculnya api.
Baca Juga : Polda Kalbar Tangani 57 Kasus Karhutla, 3 Orang Jadi Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan pihak perusahaan, api pertama kali terdeteksi pada Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Titik awal kebakaran berada di area rencana Blok I35 HGU PT Pinang Witmas Abadi.
Dari total sekitar 75 hektare lahan yang terbakar, kurang lebih 7 hektare merupakan area yang telah ditanami kelapa sawit. Sementara sebagian besar lahan lainnya belum ditanami dan masih berupa hutan bawas.
Saat polisi melakukan pengecekan TKP, proses pemadaman masih berlangsung. Pihak perusahaan bersama petugas gabungan terus melakukan upaya pemadaman karena api dilaporkan masih sempat meluas.
Dalam proses penyelidikan, polisi memasang garis polisi atau police line di area kebakaran. Baliho imbauan juga dipasang di sekitar lokasi.
Penyidik kemudian mulai memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami penyebab kebakaran serta kemungkinan adanya unsur pidana atau kelalaian.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade yang mewakili Kasat Reskrim AKP Ambril mengatakan penyidikan dilakukan secara bertahap dan terukur.
“Tim Satgas Gakkum sudah melakukan pengecekan langsung di lokasi dan memasang police line. Seluruh informasi yang diperoleh akan kami verifikasi dan dalami untuk mengungkap penyebab kebakaran serta memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” ujar Aiptu Ade, Kamis (10/9/2026).
Baca Juga : Kubu Raya Perpanjang Status Tanggap Darurat, Kemarau Diprediksi hingga Oktober
Penyelidikan karhutla di kawasan HGU PT Pinang Witmas Abadi akan dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Polisi berencana memanggil Kepala Dusun dan Kepala Desa Pasak Tiang untuk dimintai keterangan.
Selain itu, jajaran manajemen kebun hingga pimpinan PT Pinang Witmas Abadi juga akan diperiksa dalam proses penyelidikan.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Perkebunan Kabupaten Kubu Raya. Koordinasi dilakukan untuk mencocokkan data kawasan HGU serta memastikan peruntukan lahan yang terbakar.
Polres Kubu Raya memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan bersamaan dengan pengendalian api di lapangan. Seluruh bukti dan keterangan akan didalami sebelum polisi menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus karhutla tersebut.*
