BERIKABARNEWS l PONTIANAK – DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) bersama Pemerintah Provinsi Kalbar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan APBD Perubahan Kalbar 2026 tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Balairungsari, Jumat (11/9/2026). Dalam perubahan tersebut, postur anggaran Kalbar meningkat menjadi Rp6,3 triliun.
Rapat paripurna dihadiri Gubernur Kalbar Ria Norsan dan Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan. Anggaran perubahan diarahkan untuk mempercepat pembangunan daerah serta memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penanganan karhutla menjadi salah satu fokus dalam APBD Perubahan Kalbar 2026. Kebijakan tersebut disusun dengan mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 yang memprioritaskan penanganan krisis lingkungan dan percepatan pembangunan fisik.
Pemprov Kalbar mengalokasikan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan karhutla.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung pemadaman karhutla di darat dan udara, sekaligus pemulihan kawasan yang rawan bencana.
Selain itu, dana Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp40 miliar juga diperkuat melalui pos BTT. Anggaran tersebut dialokasikan untuk penanganan karhutla di 11 kabupaten/kota di Kalbar.
Baca Juga : Karhutla Masih Berlangsung, Status Tanggap Darurat Asap Kalbar Diperpanjang
Selain penanganan karhutla, APBD Perubahan Kalbar 2026 juga diarahkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.
Salah satu prioritasnya adalah percepatan pembangunan jalan daerah. Pemerintah Provinsi Kalbar juga mendorong integrasi digitalisasi dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Digitalisasi pengelolaan PAD diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah sekaligus meningkatkan efektivitas pengelolaan pendapatan.
Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan saat membacakan Pendapat Akhir Gubernur mengapresiasi kemitraan antara Pemprov Kalbar dan DPRD Kalbar dalam pembahasan APBD Perubahan 2026.
Ia juga menyampaikan capaian Pemprov Kalbar sebagai pengelola keuangan terbaik di wilayah Kalimantan.
“Hal ini merupakan bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Krisantus.
Baca Juga : Wapres Gibran Tinjau Karhutla Kubu Raya, Pembasahan Gambut Diperkuat
Gubernur Kalbar Ria Norsan mengatakan, pengalokasian dana darurat untuk penanganan karhutla merupakan bentuk respons cepat pemerintah daerah terhadap dampak asap yang dirasakan masyarakat.
Menurut Ria Norsan, Pemprov Kalbar bersama DPRD Kalbar telah menyepakati penggunaan BTT sebesar Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan karhutla di berbagai titik rawan.
“Bersama DPRD Provinsi Kalbar, kita telah menyepakati pengalokasian dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp60 miliar untuk memperkuat pemadaman darat-udara serta penanganan krisis di seluruh titik rawan. Alokasi anggaran ini kita prioritaskan sepenuhnya untuk melindungi kesehatan warga serta memulihkan kualitas udara di tanah Kalimantan Barat,” tegas Ria Norsan.
Dengan disetujuinya APBD Perubahan Kalbar 2026, pemerintah daerah akan memfokuskan anggaran tambahan tersebut untuk mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus memperkuat penanganan karhutla di Kalimantan Barat.*
