BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Singkawang memusnahkan 75 butir pil yang diduga ekstasi sebagai barang bukti perkara narkotika di Aula Sarja Arya Racana Polres Singkawang, Rabu (16/9/2026).
Pemusnahan barang bukti dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB sebagai bagian dari proses penanganan perkara narkotika. Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan barang sitaan tidak disalahgunakan maupun kembali beredar.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara dengan tersangka berinisial SO.
Dari rincian barang bukti, sebanyak 47 butir pil berwarna kuning diduga merupakan narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 19,97 gram.
Selain itu, terdapat 28 butir pil berwarna merah muda yang juga diduga ekstasi dengan berat bersih 9,9 gram.
Dengan demikian, total barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan rincian tersebut mencapai 75 butir dengan berat bersih keseluruhan 29,87 gram.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan penetapan status barang sitaan narkotika dari Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang melalui surat tertanggal 7 September 2026.
Baca Juga : Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kabagops Polres Singkawang AKP Budi Ristanto yang mewakili Kapolres Singkawang. Ia didampingi Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan, S.H.
Proses tersebut disaksikan sejumlah instansi dan pihak terkait, di antaranya Pengadilan Negeri Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, BNNK Singkawang, Disperindagkop UKM Kota Singkawang, advokat, Propam, Sihumas, Lembaga Rehabilitasi Narkoba Singkawang Bersinar, serta awak media.
Kehadiran lintas instansi tersebut menjadi bagian dari keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pemusnahan barang bukti perkara narkotika.
Baca Juga : Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi
Kasatresnarkoba Polres Singkawang IPTU Defi Irawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara narkotika.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah penyalahgunaan narkotika yang dapat membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
Polres Singkawang juga mengajak masyarakat, keluarga, dan lembaga pendidikan memperkuat kerja sama dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.
Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung upaya pencegahan peredaran narkotika di Kota Singkawang.*
