BERIKABARNEWS l BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan MHH (28), pimpinan sekaligus guru mengaji di Pondok Pesantren Dar Et Tauhid, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kasus ini terungkap setelah keluarga salah satu korban membuat laporan kepada polisi pada Rabu (7/10/2026). Hingga kini, penyidik telah mengidentifikasi lebih dari 10 santriwati yang diduga menjadi korban. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman penyelidikan.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirait, mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca Juga : Bawa Sabu dari Kuching, WNA Malaysia Ditangkap di Perbatasan Aruk
Berdasarkan pemeriksaan awal, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut berlangsung berulang kali sejak 2023 hingga September 2026. Para korban yang teridentifikasi merupakan santriwati di bawah umur.
Selain menetapkan MHH sebagai tersangka, polisi juga memeriksa tiga orang lainnya untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Salah satunya diketahui merupakan petugas keamanan atau satpam di lingkungan pesantren.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Aparat juga memfasilitasi pemeriksaan medis bagi para korban sebagai bagian dari penanganan kasus.
“Untuk sementara, kami telah mengidentifikasi lebih dari 10 orang yang diduga menjadi korban. Jumlahnya masih bisa bertambah karena penyidik terus mendalami keterangan dan informasi yang masuk,” kata Kompol Rosdiana Sirait dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga : 7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong
Penetapan pimpinan pondok pesantren sebagai tersangka turut memicu kekhawatiran orang tua dan wali santri. Sejumlah keluarga mendatangi Pondok Pesantren Dar Et Tauhid untuk menjemput anak-anak mereka keluar dari pesantren tersebut.
Untuk memastikan perlindungan bagi para korban, Polres Metro Bekasi Kota berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi. Koordinasi ini dilakukan untuk menggelar asesmen serta menyediakan pendampingan pemulihan psikologis atau trauma healing.
Polisi juga membuka posko pengaduan bagi pihak lain yang merasa menjadi korban agar dapat menyampaikan laporan kepada penyidik.
Di sisi lain, masyarakat diimbau menghormati privasi para korban dan tidak menyebarkan identitas pribadi mereka. Langkah ini penting untuk menjaga kerahasiaan serta melindungi korban selama proses hukum berlangsung.
Penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut masih berjalan, termasuk untuk mendalami jumlah korban dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.*
