Bawa Ringgit Malaysia Senilai Rp395 Juta Tanpa Laporan, Pelintas di Aruk Ditindak

Uang Ringgit Malaysia senilai RM 90.000 yang diamankan Bea Cukai Sintete dalam penindakan pembawaan uang tunai tanpa laporan resmi di PLBN Aruk, Kabupaten Sambas. (Foto: Bea Cukai Sintete)

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Bea Cukai Sintete menindak seorang pelintas yang membawa uang tunai Ringgit Malaysia (RM) senilai Rp395 juta tanpa memenuhi kewajiban pelaporan di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Petugas mengamankan uang tunai sebesar RM 90.000. Berdasarkan kurs yang merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-48/MK/EF.2/2026, nilai uang tersebut diperkirakan mencapai Rp395.328.600.

Pembawaan uang tunai tanpa memenuhi ketentuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan Pembawaan Uang Tunai. Potensi kerugian negara akibat pelanggaran ini diperhitungkan sebesar Rp39.632.860.

Atas pelanggaran tersebut, pemilik uang dikenai sanksi berupa denda administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga : 5,269 Kg Sabu Digagalkan di Perbatasan Aruk Sambas, Dua Pria Ditangkap

Penindakan bermula saat petugas Bea Cukai Sintete melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pelintas di PLBN Aruk. Ketika melakukan pemindaian dan pemeriksaan fisik, petugas menemukan uang tunai Ringgit Malaysia dalam jumlah besar.

Setelah mengetahui jumlah uang yang dibawa tidak disertai dokumen pabean yang diperlukan, petugas melakukan wawancara singkat dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pemilik uang.

Pemeriksaan tersebut mengungkap pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai lintas batas. Pemilik uang kemudian dikenai denda administratif sesuai aturan yang berlaku.

Bea Cukai menegaskan bahwa membawa uang tunai asing masuk ke Indonesia tidak dilarang. Namun, pelintas harus mematuhi ketentuan mengenai batas nominal, kewajiban pelaporan, dan perizinan khusus untuk jumlah tertentu.

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan, uang tunai dengan nilai kurang dari Rp100 juta tidak wajib dilaporkan kepada petugas Bea Cukai.

Sementara itu, uang tunai dengan nilai setara atau lebih dari Rp100 juta hingga di bawah Rp1 miliar wajib diberitahukan melalui formulir pemberitahuan pabean. Pelaporan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi atau menggunakan dokumen terkait.

Adapun pembawaan uang kertas asing dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar oleh perorangan maupun korporasi nonbank dilarang. Pembawaan uang dalam jumlah tersebut hanya diperbolehkan bagi badan usaha berizin, seperti bank atau penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA), yang memiliki izin resmi dan persetujuan dari Bank Indonesia (BI).

Baca Juga : Turis China Keliling Dunia dengan Sepeda Lipat Tersasar di Sambas

Sesuai ketentuan PMK Nomor 100/PMK.04/2018, pelanggaran terhadap aturan pembawaan uang tunai dapat dikenai sanksi denda administratif.

Pelintas yang tidak melaporkan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih, atau menyampaikan laporan yang tidak sesuai, dapat dikenai denda sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang atau kelebihan jumlah uang yang dibawa. Besaran denda maksimal mencapai Rp300 juta.

Sementara itu, pembawaan uang kertas asing senilai Rp1 miliar atau lebih tanpa izin Bank Indonesia juga dikenai denda administratif sebesar 10 persen dari total uang yang dibawa, dengan batas maksimal Rp300 juta.

Penindakan di PLBN Aruk menjadi pengingat bagi masyarakat yang melintasi perbatasan Indonesia–Malaysia untuk memahami ketentuan pembawaan uang tunai. Kepatuhan terhadap aturan pelaporan dan perizinan diperlukan agar pelintas terhindar dari sanksi administratif.*

SMUNJU CUP 2026, Pemprov Kalbar Perkuat Pembinaan Atlet Muda

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat...

Gubernur Kalbar Ria Norsan membuka Turnamen Voli SMUNJU CUP 2026 di SMAN 7 Pontianak dalam rangka HUT ke-53 sekolah.

TP PKK Kalbar Gelar Sosialisasi Antikorupsi Dana Hibah APBD

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Penggerak Pemberdayaan dan...

Ketua TP PKK Kalbar Erlina Ria Norsan saat menghadiri sosialisasi antikorupsi untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah APBD di Pontianak.

Wagub Krisantus: Santri Harus Kuat Agama dan Mahir Teknologi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan...

Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan menghadiri Haul Akbar dan Haflatul Ikhtibar sekaligus mewisuda santri Ponpes Darul Qur'an Wal Lughoh di Kubu Raya.

GOR SSA Pontianak Direnovasi Bertahap Mulai 2027

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meninjau kondisi fasilitas GOR Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Pontianak untuk persiapan renovasi bertahap mulai 2027.

Gubernur Ria Norsan Lepas Fun Walk dan West Borneo Run Fest 2026

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Gubernur Kalimantan Barat Ria...

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan didampingi Ketua TP PKK Kalbar Erlina Ria Norsan melepas peserta Fun Walk dan West Borneo Run Fest 2026 di GOR Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak.

Duel Sengit, Daud Yordan Amankan Sabuk Juara ABF Diamond

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Petinju kebanggaan Kalimantan Barat,...

Petinju Kalimantan Barat Daud “Cino” Yordan berhasil mengalahkan petinju Filipina Adore Torres dalam laga Back to Champion 2026 dan mengamankan sabuk juara ABF Diamond kelas Super Welterweight di GOR Terpadu Pangsuma, Pontianak, Sabtu (10/10/2026) malam.

berita terkini