Listyo Sigit dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Konferensi pers Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo. (Foto: Tangkapan Layar/ youtube.com/@tvOneNews)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Dua tersangka lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan menggunakan pendekatan ilmiah atau scientific crime investigation serta mekanisme manajemen penanganan perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Menurut Asep, dugaan penyadapan berlangsung pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Aksi tersebut diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, awak media, organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Baca Juga : Empat Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Kalbar Catat Kasus Terbanyak

Penyadapan diduga dilakukan tanpa prosedur resmi melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” jelas Asep.

Dalam penyidikan perkara ini, polisi telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk sebagai barang bukti.

Sementara itu, satu orang berinisial SU masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai maksimal 10 tahun penjara.

Bareskrim Polri menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing tersangka dan rangkaian dugaan tindak pidana dalam kasus penyadapan tersebut.*

PT Tapian Nadenggan Bantu Tangani 16 Kebakaran Lahan dan Salurkan Air Bersih di Kotawaringin Timur

BERIKABARNEWS l KOTAWARINGIN TIMUR – PT Tapian Nadenggan,...

Warga Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, dan Desa Biru Maju, Kecamatan Telawang, Kalimantan Tengah menerima bantuan penyaluran air bersih selama musim kemarau.

Kemenhub: Fuel Surcharge 40 Persen Bukan Kenaikan Tiket Pesawat

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan...

Ilustrasi - Pesawat penumpang di bandara terkait ketentuan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan domestik. (foto: pexels.com/@frdsmu)

Empat Perusahaan Asing Jadi Tersangka Kasus Karhutla, Kalbar Catat Kasus Terbanyak

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 245...

Penanganan kebakaran hutan dan lahan oleh personel Polri di wilayah Kalimantan Barat. (Foto: Res-KKR)

Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Antisipasi Narkotika Cair

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Polri resmi melarang seluruh...

Polri menerbitkan larangan penggunaan vape bagi seluruh personel untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika cair dan Etomidate. (Foto: Humas Polri)

Kemenhut Siagakan 61 Pesawat dan Helikopter Tangani Karhutla 2026

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengintensifkan...

Petugas melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di kawasan gambut menggunakan helikopter dalam operasi penanganan karhutla. (Foto: Kemenhut)

BSU 2026 Rp900 Ribu, Ini Batas Gaji dan Syarat Penerimanya

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan...

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan kebijakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan besaran bantuan Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi persyaratan. (foto: kemnaker)

berita terkini