BERIKABARNEWS l JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga awal November 2026. Dari 20 perusahaan yang dijerat sebagai tersangka, empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan tanpa pandang bulu. Penindakan menyasar pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian teknis.
Ia mengatakan, seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui metode Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep melalui keterangan resminya, Senin (2/11/2026).
Baca Juga : Polri Larang Anggota Gunakan Vape, Antisipasi Narkotika Cair
Selain menetapkan tersangka, Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil evaluasi penyidikan dan temuan pelanggaran di wilayah konsesi.
Sejumlah indikator yang menjadi dasar rekomendasi tersebut meliputi kebakaran berulang di area kerja yang sama, titik awal api yang terbukti berasal dari wilayah konsesi perusahaan, serta tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan maupun penanggulangan karhutla sesuai standar.
Dalam penanganan perkara korporasi, Polri mencatat 104 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare.
Sementara itu, kasus karhutla yang melibatkan perorangan tercatat sebanyak 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare.
Berdasarkan pemetaan wilayah hukum, Kalimantan Barat menjadi daerah dengan laporan kasus karhutla perorangan terbanyak. Polda Kalbar mencatat 68 laporan polisi.
Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Baca Juga : Pemprov Kalbar dan Polri Tegas terhadap Korporasi Pembakar Lahan
Tingginya kasus karhutla di Kalimantan Barat membuat Kabareskrim Polri turun langsung ke lapangan atas instruksi Kapolri. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan penyidikan dan penanganan tindak pidana karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan Polri juga mengerahkan kekuatan personel untuk mendukung penanganan dan pencegahan karhutla.
Sebanyak 1.000 personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) dari Korps Brimob diterjunkan. Selain itu, Polri menyiapkan 403 personel tim edukasi pencegahan serta bantuan tenaga medis untuk melayani petugas dan masyarakat yang terdampak asap.
Polri mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Langkah tersebut penting untuk mencegah terulangnya bencana karhutla yang dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.*
