BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas Hulu menangkap seorang pria berinisial ADL (26) di sebuah penginapan di Jalan Lintas Selatan, Kelurahan Kedamin Darat, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (4/11/2026). Pria asal Kota Pontianak tersebut diamankan karena diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam mobil.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi sekitar pukul 06.30 WIB.
Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan penyimpanan narkotika di kawasan Kedamin Darat.
Baca Juga : Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kapuas Hulu
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan terduga pelaku di Penginapan Kedamin Indah sekitar pukul 07.30 WIB.
Setelah memastikan lokasi target, petugas melakukan penggerebekan sekitar pukul 11.49 WIB dan mengamankan ADL di penginapan tersebut.
Saat penggeledahan kamar yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan satu set alat hisap sabu atau bong di area dapur.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ADL. Dalam pemeriksaan tersebut, pria itu menunjukkan lokasi penyimpanan sabu yang berada di dalam mobil yang diparkir tepat di depan kamar penginapannya.
Dari sebuah kantong di dalam mobil, polisi menemukan sejumlah barang bukti, yakni satu klip plastik bening ukuran sedang berisi kristal bening yang diduga sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu kotak timbangan digital beserta timbangannya, serta satu unit telepon genggam.
Baca Juga : Narkoba di Jongkong Terbongkar, Empat Orang Diamankan Polisi
Berdasarkan pemeriksaan awal, ADL mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan dibawa langsung dari Kota Pontianak.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas IPTU Jamali mengapresiasi keterlibatan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut dapat diungkap.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut sangat membantu dalam upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar IPTU Jamali.
Atas dugaan perbuatannya, ADL terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.
Saat ini, penyidik masih melakukan sejumlah tahapan pemeriksaan, meliputi tes urine terhadap tersangka, penimbangan barang bukti, serta pengiriman sampel ke Bidlabfor Polda Kalbar untuk menjalani uji laboratorium.*
