BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Jongkong, Polres Kapuas Hulu, mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Jongkong, Kalimantan Barat. Dalam dua operasi terpisah pada Oktober 2026, polisi mengamankan empat pria berinisial A, S, RK, dan MB beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap dugaan aktivitas transaksi narkotika di lingkungan mereka.
Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Humas Polres Kapuas Hulu, IPTU Jamali, S.A.P., M.H., mengapresiasi warga yang telah membantu memberikan informasi kepada kepolisian.
“Informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga dapat ditindaklanjuti oleh personel di lapangan,” ujar Jamali, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga : Polres Kubu Raya Sita 4,5 Ton Pertalite Ilegal, Dua Orang Diamankan
Penindakan pertama berlangsung pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan Poros Dusun Temenang Lintas, Desa Temenang, Kecamatan Jongkong. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan pria berinisial A.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga, polisi menemukan satu klip plastik berisi sabu dengan berat sekitar satu gram. Petugas juga menyita satu unit iPhone 13 dan sepeda motor Yamaha WR.
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada Kamis (29/10/2026) malam di kawasan Jalan Jembatan Laut, Desa Jongkong Kanan dan Desa Nanga Serian. Polisi mengamankan dua pria berinisial S dan RK serta menyita satu klip plastik berisi sabu.
Dari pemeriksaan awal, keduanya mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial MB dengan harga Rp800.000.
Berbekal informasi itu, petugas mengembangkan penyelidikan dan mendatangi rumah MB di Desa Nanga Serian sekitar pukul 24.00 WIB. MB kemudian diamankan.
Penggeledahan yang disaksikan kepala desa dan sekretaris desa setempat menemukan tujuh klip plastik berisi sabu, terdiri atas dua klip besar dan lima klip kecil. Polisi turut menyita satu pipet dan alat timbang digital.
Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu, Pria 43 Tahun Ditangkap di Kapuas Hulu
Dari dua rangkaian penindakan tersebut, polisi mengamankan sabu dengan berat total sekitar dua gram. Barang bukti lainnya meliputi empat unit telepon genggam berbagai merek, dua sepeda motor, serta alat timbang digital.
Keempat terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah koordinasi Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu.
Polisi mengimbau masyarakat terus berperan aktif menjaga lingkungan dari peredaran narkoba. Warga juga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.**
