BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala/1/1 Kostrad bersama Bea Cukai dan Satgas Intelijen menggagalkan penyelundupan puluhan ribu batang rokok ilegal dan ratusan kemasan minuman keras (miras) asal Malaysia di Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
Pengungkapan tersebut dilakukan di jalur tidak resmi kawasan perbatasan pada Sabtu (31/10/2026) malam. Dalam operasi itu, petugas menyita 20.000 batang rokok ilegal merek Era atau setara 100 slop yang tidak dilengkapi pita cukai.
Selain rokok, petugas mengamankan 96 botol miras merek Benson dalam tiga dus serta 74 kaleng miras merek Camel yang dikemas dalam tiga dus.
Baca Juga : Cegah Penyelundupan Narkoba, Polres Kubu Raya Perketat Jalur Trans Kalimantan
Penindakan bermula dari pengawasan udara menggunakan drone yang diperkuat informasi intelijen dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyelundupan lintas batas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyisiran di kawasan perbatasan. Petugas kemudian menemukan lima karung berisi barang ilegal yang disembunyikan di tengah semak-semak.
Dansatgas Pamtas RI–Malaysia Yonarmed 13/Nanggala, Letkol Arm Rokib Hanafi, mengapresiasi kesigapan personel serta kerja sama lintas instansi dalam menggagalkan penyelundupan tersebut.
“Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas pemanfaatan teknologi, kepekaan intelijen, dan kerja sama lintas instansi dalam menjaga wilayah perbatasan,” ujar Letkol Arm Rokib Hanafi dalam keterangannya, Senin (2/11/2026).
Baca Juga : Sembunyikan Sabu di Dalam Sepatu, Pria 43 Tahun Ditangkap di Kapuas Hulu
Seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Pos Kotis untuk didata sebelum diserahkan kepada Bea Cukai Badau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Satgas Pamtas menegaskan akan terus meningkatkan patroli di sepanjang jalur tidak resmi perbatasan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kedaulatan NKRI sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.*
