Sembunyi di Plafon Rumah Tetangga, Bandar Sabu di Ketapang Ditangkap dengan Uang Rp112 Juta

Tersangka bandar sabu berinisial BH alias Amok (45) yang ditangkap Satresnarkoba Polres Ketapang setelah sempat bersembunyi di plafon rumah tetangga. (Foto: Res-Ketapang)

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial BH (45) yang diduga bandar narkotika jenis sabu di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 47 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto. Petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp112.320.000 yang disebut sebagai hasil transaksi narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Sampit.

Saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya, BH sempat berusaha melarikan diri. Ia bahkan bersembunyi di bagian atas dek atau plafon rumah tetangganya sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan petugas.

Baca Juga : Pria Asal Pontianak Bawa Sabu Diciduk di Penginapan Kapuas Hulu

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tersebut positif mengonsumsi metamfetamin.

Dalam pemeriksaan awal, BH juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di kamarnya serta uang tunai hasil penjualan sabu merupakan miliknya.

Kepada penyidik, tersangka mengungkapkan bahwa pasokan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YD. Polisi kini telah menetapkan YD sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Pasalnya, sebagian sabu yang diamankan diketahui telah lebih dahulu beredar di kalangan pengguna di Ketapang.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita. Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas,” ujar AKBP Putra Pratama.

Baca Juga : Cegah Penyelundupan Narkoba, Polres Kubu Raya Perketat Jalur Trans Kalimantan

AKBP Putra Pratama menegaskan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Selain merusak potensi sumber daya manusia (SDM), narkotika juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan di masyarakat.

Karena itu, ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

Kapolres juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba agar dapat memperoleh penanganan dan rehabilitasi sejak dini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” imbaunya.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, BH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.**

Diduga Lecehkan Penumpang yang Tertidur, Sopir Taksi Online di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang pengemudi taksi...

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa Sastika Aktadivia saat menyampaikan pengungkapan kasus dugaan pelecehan seksual oleh sopir taksi online di Mapolres Kubu Raya. (Foto: Res-KKR)

Pria Asal Pontianak Bawa Sabu Diciduk di Penginapan Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l PUTUSSIBAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Pria berinisial ADL (26), tersangka kasus dugaan kepemilikan sabu asal Pontianak yang ditangkap polisi di sebuah penginapan di Kedamin Darat, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

Satgas Pamtas Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Satgas Pengamanan Perbatasan...

Personel Satgas Pamtas RI–Malaysia mengamankan barang bukti 20 ribu batang rokok dan ratusan kemasan miras ilegal di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu. (Foto: facebook.com/penkostrad)

Cegah Penyelundupan Narkoba, Polres Kubu Raya Perketat Jalur Trans Kalimantan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Kapolres Kubu Raya AKBP Rensa S. Aktadivia dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Kubu Raya. (Foto: Res - KKR)

Narkoba di Jongkong Terbongkar, Empat Orang Diamankan Polisi

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Jongkong, Polres...

Polisi mengamankan empat terduga pelaku dan barang bukti sabu dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

Polres Kubu Raya Sita 4,5 Ton Pertalite Ilegal, Dua Orang Diamankan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Polisi mengamankan 4,5 ton Pertalite ilegal dan kendaraan tangki modifikasi di Kubu Raya. (Foto: Res KKR)

berita terkini