BERIKABARNEWS l KETAPANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial BH (45) yang diduga bandar narkotika jenis sabu di Jalan R. Suprapto Gang Nyiur, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 47 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 18,15 gram bruto. Petugas juga mengamankan timbangan digital, telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp112.320.000 yang disebut sebagai hasil transaksi narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Kelurahan Sampit.
Saat polisi melakukan penggerebekan di rumahnya, BH sempat berusaha melarikan diri. Ia bahkan bersembunyi di bagian atas dek atau plafon rumah tetangganya sebelum akhirnya ditemukan dan diamankan petugas.
Baca Juga : Pria Asal Pontianak Bawa Sabu Diciduk di Penginapan Kapuas Hulu
Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, tersangka yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika tersebut positif mengonsumsi metamfetamin.
Dalam pemeriksaan awal, BH juga mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di kamarnya serta uang tunai hasil penjualan sabu merupakan miliknya.
Kepada penyidik, tersangka mengungkapkan bahwa pasokan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YD. Polisi kini telah menetapkan YD sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.
Kapolres Ketapang, AKBP Putra Pratama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi jajarannya. Pasalnya, sebagian sabu yang diamankan diketahui telah lebih dahulu beredar di kalangan pengguna di Ketapang.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keberhasilan sekaligus bahan evaluasi bagi kami Polres Ketapang karena barang haram berupa sabu sebagian besar sudah sempat beredar kepada para pengguna di Ketapang yang tercermin dari angka uang tunai senilai Rp112 juta yang berhasil kita sita. Namun, di sisi lain, ini adalah keberhasilan karena Polres Ketapang berhasil menghentikan langkah bandar residivis ini sehingga ke depan kita dapat menyelamatkan masyarakat dari dampak buruk yang lebih luas,” ujar AKBP Putra Pratama.
Baca Juga : Cegah Penyelundupan Narkoba, Polres Kubu Raya Perketat Jalur Trans Kalimantan
AKBP Putra Pratama menegaskan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Selain merusak potensi sumber daya manusia (SDM), narkotika juga dapat memicu berbagai tindak kejahatan di masyarakat.
Karena itu, ia mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak takut melaporkan anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba agar dapat memperoleh penanganan dan rehabilitasi sejak dini.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Ketapang, jika ada anak, anggota keluarga atau kerabat yang terlanjur menjadi pengguna narkoba, jangan takut atau ragu untuk melaporkannya kepada Kepolisian untuk mendapatkan rehabilitasi lebih awal sebelum terlambat,” imbaunya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, BH dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.**
