BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Seorang pengemudi taksi online berinisial P (29) ditangkap jajaran Polres Kubu Raya karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap penumpangnya sendiri. Pelaku diduga memanfaatkan kondisi korban yang tertidur saat perjalanan menuju rumahnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka terancam hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Rensa Sastika Aktadivia, mengatakan kasus ini merupakan tindak pidana serius karena telah merampas rasa aman masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi umum.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban ini merupakan tindak pidana yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tegas AKBP Rensa Sastika Aktadivia saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya, Rabu (4/11/2026).
Baca Juga : Cegah Penyelundupan Narkoba, Polres Kubu Raya Perketat Jalur Trans Kalimantan
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, korban memesan taksi online melalui aplikasi untuk menuju kediamannya di kawasan Jalan Adisucipto, Pontianak Tenggara.
Dalam perjalanan, korban sempat berbincang cukup lama dengan P mengenai persoalan pribadi dan hubungan asmaranya. Korban bahkan menangis saat menceritakan pengalaman hidupnya.
Melihat kondisi korban, tersangka kemudian merangkul dan mengelus rambut penumpangnya. Tidak lama berselang, korban tertidur karena kelelahan.
Namun, tersangka tidak mengantarkan korban hingga ke tempat tujuan. Ia justru menghentikan mobil di depan sebuah ruko kosong yang sepi dan gelap di kawasan Wonodadi 1, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya.
Di lokasi tersebut, tersangka memiringkan kursi penumpang hingga posisi berbaring. Saat korban tertidur dan tidak berdaya, P diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban.
Baca Juga : Polres Kubu Raya Sita 4,5 Ton Pertalite Ilegal, Dua Orang Diamankan
Aksi tersebut terhenti setelah korban tiba-tiba terbangun. Menyadari apa yang terjadi, korban langsung menepis tangan pelaku dan keluar dari mobil untuk menyelamatkan diri.
Tersangka sempat mengejar korban dan meminta maaf. Namun, korban segera mengambil ponselnya dan menghubungi Call Center 110 Polres Kubu Raya untuk meminta bantuan.
Laporan darurat tersebut kemudian menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk mengungkap kasus dan menangkap tersangka.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila mengalami atau menyaksikan tindak pidana yang berpotensi mengancam keselamatan.
Layanan tersebut dapat digunakan untuk meminta bantuan kepolisian secara cepat dalam situasi darurat.*
