MPPDN 2.0 Permudah Perizinan Tenaga Kesehatan, Layanan Publik Kini Satu Pintu Digital

Wamenkomdigi Nezar Patria saat penandatanganan keputusan bersama MPPDN 2.0 di Jakarta. (Komdigi.go.id)

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mal Pelayanan Publik Digital Nasional (MPPDN) 2.0 resmi diluncurkan sebagai bukti nyata manfaat transformasi digital bagi masyarakat. Platform ini hadir menjawab persoalan mendasar digitalisasi layanan publik, khususnya di sektor kesehatan, dengan menghadirkan sistem perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang lebih ringkas, terintegrasi, dan transparan.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyampaikan hal tersebut dalam acara penandatanganan keputusan bersama MPPDN 2.0 di Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).

“Tantangannya selalu sama: terlalu banyak aplikasi, data tersebar, dan sistem tidak saling terhubung. MPPDN hadir menyatukan layanan publik dalam satu sistem terpadu, data lebih aman, dan proses lebih sederhana,” ujarnya.

Layanan Digital Satu Pintu

Menurut Nezar, MPPDN 2.0 merupakan bagian dari strategi Government Technology (GovTech) Indonesia yang bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik. Kementerian Komdigi berperan sebagai penyedia infrastruktur transformasi digital, khususnya untuk sektor kesehatan.

“Dengan MPPDN, masyarakat bisa mengakses layanan pemerintahan lebih cepat, mudah, dan terpercaya melalui satu pintu digital,” tambah Nezar.

Baca Juga : Pemerintah Targetkan Nol Kemiskinan Ekstrem 2026 Lewat Program PINTAR

Perizinan Lebih Cepat dan Transparan

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa MPPDN 2.0 membawa perubahan besar dalam perizinan tenaga kesehatan.

“Saat ini sudah ada 1,8 juta data tenaga kesehatan terintegrasi. Proses izin yang dulu berbelit kini selesai maksimal lima hari jika syarat lengkap. Tidak ada lagi celah pungutan liar,” jelasnya.

Dukungan Penuh GovTech Indonesia

Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang GovTech, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai MPPDN 2.0 sebagai implementasi nyata pemerintahan digital lintas kementerian.

“Semua bisa dipantau. Jika izin belum terbit dalam lima hari, sistem otomatis menyetujuinya. Tidak ada ruang intervensi manual,” tegas Luhut.

Menurutnya, GovTech akan menjadi penggerak utama digitalisasi pemerintahan yang memudahkan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan negara.

Kolaborasi Lintas Kementerian

Penandatanganan keputusan bersama penyelenggaraan perizinan tenaga kesehatan melalui MPPDN dilakukan lintas kementerian dan lembaga, di antaranya:

  • Kementerian Kesehatan
  • Kementerian Komunikasi dan Digital
  • Kementerian PANRB
  • Kementerian Dalam Negeri
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Acara ini juga dihadiri MenPAN-RB Rini Widyantini, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BSSN Letjen TNI (Purn.) Nugroho Sulistyo Budi, Sekjen Kemkomdigi Ismail, serta Dirjen Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba. *

 

Sumber : Infopublik.id

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Suap Dana Siap Pakai BNPB

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap Dana Siap Pakai (DSP) BNPB dan menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk uang tunai, emas batangan, tabungan emas, dan aset kripto. (Foto: KPK)

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Lintas Negara

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Indonesia dan Malaysia sepakat...

Pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia dan Jabatan Imigresen Malaysia membahas penguatan keamanan perbatasan serta pemberantasan kejahatan lintas negara di Bandung. (Foto: JIM Malaysia)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,17 Kg Sabu dari Malaysia di Inhil

BERIKABARNEWS l TEMBILAHAN – Tim gabungan Bea Cukai...

Petugas Bea Cukai mengamankan barang bukti 3,17 kilogram sabu dari kapal KLM Mega Indah di perairan Indragiri Hilir. (Foto: Bea Cukai)

MK Ungkap Fakta Dokumen Pendidikan Gibran, Gugatan Tak Dapat Diterima

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan...

Mahkamah Konstitusi mengungkap fakta dokumen pendidikan Gibran dalam sidang PHPU di Jakarta. (Foto Dok MK)

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Resmi Disahkan, Ini 13 Aturan Baru

BERIKABARNEWS l JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan...

DPR RI mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna di Jakarta. (Foto: Kemnaker)

Video Dugaan Penganiayaan ABK Viral, KKP Amankan KM Maulana 23

BERIKABARNEWS l JAKARTA — Kementerian Kelautan dan Perikanan...

KKP mengamankan KM Maulana 23 di perairan Laut Aru setelah video dugaan penganiayaan ABK viral. (Foto: KKP)

berita terkini