BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Aksi pencurian dump truck di Kubu Raya berhasil digagalkan aparat kepolisian hanya dalam beberapa jam. Pelaku berinisial IP (31) ditangkap setelah nekat membawa kabur kendaraan dari sebuah tempat pencucian mobil di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala.
Kronologi Pencurian Dump Truck
Kapolsek Sungai Ambawang, IPTU Reyden Fidel Armada, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berkat respon cepat tim di lapangan.
Kasus bermula saat sopir bernama JN membawa dump truck milik rekannya, Asen, ke tempat pencucian mobil. Karena ingin beristirahat, JN meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel.
Kesempatan itu dimanfaatkan IP yang kebetulan berada di lokasi. Awalnya, ia hanya mencari sopir untuk mengangkut batako ke Tayan dengan bayaran Rp800 ribu. Namun ketika melihat dump truck tanpa pengawasan, IP langsung membawanya kabur.
Saat JN kembali, kendaraan sudah tidak ada. Ia segera menghubungi pemilik kendaraan dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Beruntung, dump truck dilengkapi GPS sehingga posisinya terlacak di Desa Pancaroba.
“Unit Reskrim yang melakukan penyisiran sempat berpapasan dengan kendaraan. Setelah dilakukan pengejaran, dump truck berhasil dihentikan dan pelaku diamankan tanpa perlawanan,” jelas IPTU Reyden.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Gara-Gara Jual Motor Hasil Curian di Sosmed
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit dump truck Mitsubishi KB 8067 MW warna kuning (stiker putih) tahun 2015.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Apresiasi untuk Peran Masyarakat
IPTU Reyden menambahkan, pengungkapan cepat kasus ini juga berkat peran aktif masyarakat yang sigap melaporkan kehilangan kendaraan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Kolaborasi warga sangat membantu polisi dalam menjaga keamanan bersama,” tegasnya. (ndo)