Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, 2,04 Gram Sabu Disita

Lima paket sabu siap edar hasil pengungkapan kasus narkoba di Pulau Limbung

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA– Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial AI (32) yang diduga sebagai pengedar narkoba. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Minggu malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Kronologi Penangkapan

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan tempat tinggalnya.

Saat dilakukan penggerebekan, AI tidak bisa menghindar. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket sabu seberat bruto 2,04 gram yang disimpan di dalam lemari.

Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp200 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba. Kepada petugas, AI mengakui bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari kawasan Pontianak Timur.

Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba
Polisi amankan paket sabu beserta uang tunai hasil transaksi narkoba

Baca Juga : Nekat Curi Dump Truck di Kubu Raya, Pria 31 Tahun Ini Langsung Diciduk Polisi!

Pernyataan Polisi

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagil, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tim Labubu berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika di Desa Pulau Limbung. Dari tangan pelaku, kami menemukan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 2,04 gram beserta barang bukti lainnya,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Jumat (26/9/2025).

Ade juga menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang aktif memberikan informasi.

“Kami berterima kasih kepada warga yang berani melapor. Polres Kubu Raya berkomitmen terus memberantas narkoba agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan,” tegasnya.

Ancaman Hukuman Berat

Akibat perbuatannya, AI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ndo)

Geger! Ibu dan Anak di Landak Tewas Terikat, Uang Rp135 Juta Raib

BERIKABARNEWS l LANDAK – Warga Desa Angkanyar, Kecamatan...

Proses evakuasi jenazah ibu dan anak yang ditemukan tewas terikat di Landak, Sabtu (8/8/2026).

Polresta Pontianak Sita 551 Kg Sisik Trenggiling, Dua Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Polresta Pontianak mengungkap dugaan...

Polresta Pontianak mengamankan ratusan kilogram sisik dan kuku trenggiling dalam pengungkapan dugaan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Terungkap! Penembakan Maut di Singkawang Dipicu Dendam Sengketa Tanah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap...

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penembakan maut di Singkawang yang diduga dipicu sengketa tanah antar saudara.

Kasus Penembakan Maut di Singkawang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang berhasil...

Ilustrasi-Tersangka kasus penembakan maut di Singkawang saat diamankan Polres Singkawang.

Tas Berisi Dua Ponsel Raib di Hotel Queen, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi...

Terduga pelaku pencurian tas berisi dua ponsel saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga...

Barang bukti 17 paket sabu seberat 3,97 gram brutto yang disita polisi dari seorang IRT di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

berita terkini