BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak memperkuat pemenuhan hak anak dalam administrasi kependudukan dengan menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak. Sinergi ini diwujudkan melalui penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) secara simbolis kepada siswa SDN 15 Pontianak Selatan, Selasa (30/9/2025).
Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut dari rapat koordinasi terkait inovasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah memberi perlindungan hukum serta kepastian identitas bagi anak, terutama mereka yang rentan dan belum memiliki dokumen resmi.
“Melalui layanan inovasi PECI HAJI (Perekaman Cetak KIA Sehari Jadi), anak-anak dapat langsung menerima KIA di hari yang sama. Proses ini lebih cepat, mudah, dan efisien,” jelas Erma.
Baca Juga : Pontianak Lepas Ekspor Kratom dan Arwana, Tanda Dimulainya Giat Akselerasi Ekspor 2025
Erma menegaskan, kepemilikan KIA sangat penting sebagai instrumen akses anak terhadap layanan publik. Dengan KIA, setiap anak, termasuk di lingkungan rentan, memiliki identitas resmi yang diakui negara.
Pihak Kejati Kalbar dan Kejari Pontianak juga menekankan bahwa kolaborasi ini merupakan bagian dari komitmen lembaga hukum dalam mendukung perlindungan anak secara menyeluruh, termasuk dari aspek kependudukan.
Dengan adanya sinergi tersebut, diharapkan seluruh anak di Kota Pontianak dapat mengakses hak-hak dasarnya tanpa hambatan akibat ketiadaan identitas kependudukan. (ndo)