Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, Sita 37 Kg Sabu dan Ganja

Polda Jabar menunjukkan barang bukti sabu, ganja, dan senjata api hasil pengungkapan jaringan narkoba internasional. (instagram.com/humaspoldajabar)

BERIKABARNEWS l BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika skala besar yang beroperasi lintas negara dan lokal. Pengungkapan kasus extraordinary crime ini menjadi bukti komitmen Polda Jabar dalam mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pemberantasan narkoba menuju Indonesia Emas 2045.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan operasi lintas provinsi di empat lokasi, yakni Sukabumi, Gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Surakarta, dan Citeureup, Kabupaten Bogor. Hasilnya, tujuh tersangka bandar sabu berhasil ditangkap.

Barang Bukti: Sabu Grade Terbaik dan Ganja Aceh

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengungkapkan barang bukti yang disita meliputi:

  • Lebih dari 17,6 kilogram sabu grade terbaik dari jaringan Golden Triangle (Cina–Malaysia–Indonesia)
  • Sekitar 19,5 kilogram ganja asal Aceh

Para pelaku menggunakan modus operandi yang licik, di antaranya:

  • Menyembunyikan 5 kg sabu dalam kemasan teh Cina
  • Membungkus 2 ons sabu dalam popok bayi di dalam kemasan pembalut
  • Senjata Api dan Peluru AK-47 Ikut Disita

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert RD, menyebut temuan paling mengkhawatirkan adalah keberadaan senjata api rakitan dan peluru tajam kaliber 7,62 (peluru AK-47).

“Temuan ini menunjukkan tingkat bahaya dan resistensi para bandar terhadap aparat. Negara hadir, negara tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba,” tegas Kombes Pol Albert RD.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD saat rilis pengungkapan jaringan narkoba internasional. instagram.com/humaspoldajabar)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan bersama Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD saat rilis pengungkapan jaringan narkoba internasional. instagram.com/humaspoldajabar)

Baca Juga : Polres Indramayu Ungkap 18 Kasus Narkoba, 21 Tersangka Ditangkap

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman:

  • Hukuman mati
  • Penjara seumur hidup
  • Pidana penjara hingga 20 tahun
  • Denda maksimal Rp10 miliar

Sebagian Jaringan Dikendalikan dari Lapas

Kombes Pol Albert juga mengungkap sebagian jaringan masih dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Karena itu, Polda Jabar akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk memutus kendali sindikat dari balik jeruji. *

 

Mediahub.polri.go.id

Kecelakaan Maut di Trans Kalimantan Kubu Raya, Remaja 16 Tahun Tewas

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA — Kecelakaan maut melibatkan...

Kecelakaan tiga kendaraan di Jalan Raya Trans Kalimantan KM 22 Kubu Raya yang menyebabkan remaja 16 tahun meninggal dunia. (Foto: Res-KKR)

Ganggu Kenyamanan Warga, Knalpot Brong Ditertibkan Polres Kayong Utara

BERIKABARNEWS l KAYONG UTARA – Polres Kayong Utara...

Personel Polres Kayong Utara menertibkan kendaraan bermotor dan memeriksa kelengkapan pengendara pada Sabtu malam. (Foto: Res-KKU)

Polres Singkawang Tangani 11 Kasus Kriminal Sepanjang September 2026

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang menangani 11...

Polres Singkawang memaparkan pengungkapan 11 kasus kriminal sepanjang September 2026 dalam konferensi pers di Aula Sarja Arya Racana, Jumat (2/10/2026). (Foto: Res-skw)

Polisi Tangkap Suami Diduga Bunuh Istri di Sambas, Motif Didalami

BERIKABARNEWS l SAMBAS – Polisi menangkap seorang pria...

Polisi mengamankan pria berinisial W yang diduga membunuh istrinya di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Tersangka ditangkap di Pontianak kurang dari 24 jam setelah kejadian. (foto: Res-Sbs)

Polisi Cek Gudang Diduga Tampung BBM Subsidi di Kapuas Hulu

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polsek Pengkadan mengecek...

Personel Polsek Pengkadan memeriksa gudang yang viral diduga menjadi tempat penampungan BBM bersubsidi di Desa Riam Panjang, Kapuas Hulu. (Foto: Res-Kapuas Hulu)

7 Koli Ballpress dan 21 Botol Miras Ditemukan di Jalur Tikus Entikong

BERIKABARNEWS l ENTIKONG – Petugas gabungan Bea Cukai...

Petugas gabungan mengamankan tujuh koli pakaian bekas dan 21 botol minuman mengandung etil alkohol yang ditemukan di jalur tidak resmi perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau. (Foto: Bea Cukai)

berita terkini