BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sekaligus memusnahkan ladang ganja seluas 51,75 hektar yang tersebar di 26 titik di tiga kecamatan wilayah Gayo Lues, Aceh. Pengungkapan besar ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Susanto, pada Rabu (19/11/2025).
“Total luas 51,75 hektar,” ujar Brigjen Eko Hadi Susanto dalam keterangan resminya.
Dari operasi tersebut, aparat berhasil menemukan dan memusnahkan sekitar 1.987.200 batang pohon ganja, setara dengan 388,14 ton ganja basah. Setelah dikonversi menjadi ganja kering, jumlah barang bukti diperkirakan mencapai 155,2 ton.
Berdasarkan harga pasaran ganja yang diperkirakan sebesar Rp40 juta per kilogram, total nilai barang bukti yang dimusnahkan mencapai Rp621.024.000.000 atau Rp621 miliar.
Baca Juga : Satgas NIC Bongkar Jaringan Ekstasi Sumut–Lampung, Dua Kurir Ditangkap Polisi
Selain nilai ekonomi, Brigjen Eko Hadi menegaskan bahwa pengungkapan ini juga memiliki dampak besar terhadap keselamatan masyarakat.
“Dari pengungkapan ini, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan potensi korban jiwa sebagai pemakai sebanyak 465.768.000 orang jika ganja tersebut beredar di pasar gelap,” jelasnya.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi rutin pemusnahan ladang ganja dan memberantas jaringan peredaran narkoba di Indonesia.
Operasi ini juga menjadi bukti keseriusan Polri dalam memutus mata rantai distribusi narkotika dari wilayah-wilayah penghasil seperti Gayo Lues. *
Sumber :
Tribratanews.polri.go.id
