PP Tunas Berlaku, Pemerintah Matangkan Pembatasan Media Sosial untuk Anak

Ilustrasi pembatasan media sosial untuk anak berdasarkan kebijakan PP Tunas. (freepik.com/author/freepik)

BERIKABARNEWS l – Pemerintah Indonesia mulai mematangkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu. Langkah ini mengikuti kebijakan Australia yang akan menerapkan batas usia penggunaan media sosial pada 10 Desember 2025. Wacana serupa semakin menguat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru yang mengatur mekanisme verifikasi usia di platform digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan bahwa rencana pembatasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap risiko digital yang semakin kompleks. Pemerintah ingin memastikan ruang daring yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja, terutama di tengah pesatnya perkembangan fitur interaktif pada berbagai platform.

Dalam pertemuan bersama para pemimpin redaksi media massa di Jakarta, Senin (8/12/2025), Meutya menyebut bahwa Indonesia sedang mengkaji waktu yang tepat untuk mulai menerapkan pembatasan akses media sosial berdasarkan usia.

Ia mencontohkan kebijakan Australia yang melarang penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2025 sebagai salah satu referensi internasional.

Komitmen Indonesia terhadap perlindungan anak di ruang digital diperkuat melalui lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk menjaga anak dan kelompok rentan dari konten berbahaya, penyalahgunaan data pribadi, hingga risiko eksploitasi online.

Meutya menjelaskan bahwa pembatasan media sosial bagi anak tidak dimaksudkan sebagai larangan total. Kebijakan ini menekankan pengaturan akses bertahap sesuai kategori usia dan tingkat risiko platform.

Anak berusia 13 tahun diarahkan hanya mengakses layanan dengan tingkat risiko rendah, sedangkan usia 16 tahun dapat menggunakan platform dengan risiko kecil hingga sedang.

Sementara itu, remaja berusia 16 hingga 18 tahun diperbolehkan menikmati akses yang lebih luas terhadap layanan digital.

Baca Juga : Cegah Kelalaian Saat Bencana, Mendagri Larang Kepala Daerah Bepergian ke Luar Negeri

Platform Digital Wajib Terapkan Verifikasi Usia

Melalui PP Tunas, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan menerapkan verifikasi usia untuk memastikan kesesuaian akses pengguna. Kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk platform besar seperti YouTube, Instagram, atau TikTok, tetapi juga untuk berbagai layanan digital yang memiliki fitur komunikasi antarpengguna.

Pemerintah menegaskan bahwa sanksi akan dijatuhkan apabila platform tidak mematuhi ketentuan verifikasi usia sesuai regulasi.

Meutya menambahkan bahwa ekosistem digital masa depan tidak hanya mencakup media sosial. Banyak layanan digital kini mengembangkan fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan orang asing. Karena itu, perlu pendekatan regulasi yang lebih komprehensif dan berjangkauan luas demi memastikan perlindungan yang optimal.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi fondasi penting dalam membangun ruang digital yang aman bagi generasi muda.

Dengan pembatasan dan verifikasi yang tepat, anak-anak diharapkan dapat tumbuh dan belajar di lingkungan digital yang lebih sehat, terkendali, dan bebas dari ancaman yang tidak sesuai dengan perkembangan usia mereka. *

 

Sumber :

Komdigi

KJRI Kuching Dampingi Pemulangan 63 WNI dan PMI Bermasalah dari Sarawak

BERIKABARNEWS l TEBEDU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia...

KJRI Kuching mendampingi pemulangan 63 WNI dan PMI bermasalah dari Sarawak melalui Tebedu menuju PLBN Entikong. (KJRI Kuching)

29 Kg Emas Ilegal Gagal Diselundupkan, Bea Cukai Ungkap Modus Pelaku

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan...

Bea Cukai mengungkap penyelundupan 29 kilogram emas ilegal di empat bandara. (Dok. Bea Cukai)

Prabowo Copot Purbaya, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo...

Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara. (Foto: BPMI Setpres)

622 Personel Cari 129 Penumpang Virgo Transport 8 yang Hilang

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Sebanyak 622 personel SAR...

Tim SAR mencari korban kapal Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. (Foto: Basarnas)

Kapal Rute Surabaya-Banjarmasin Hilang Kontak di Laut Jawa, Pencarian Digelar

BERIKABARNEWS l BANJARMASIN – Kapal Motor (KM) Virgo...

KM Virgo Transport 8 rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak di Laut Jawa. (instagram.com/pt.virgokaryashipping)

BMKG Catat Ribuan Hotspot, Risiko Karhutla Masih Tinggi

BERIKABARNEWS l JAKARTA – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan...

Titik panas atau hotspot terdeteksi di sejumlah wilayah Indonesia di tengah musim kemarau. (Kemenhut)

berita terkini