BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pendapat akhir terkait enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang telah disetujui bersama DPRD Kota Pontianak dalam Sidang Paripurna, Rabu (24/12/2025). Ranperda ini diharapkan menjadi fondasi penting bagi penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Pontianak.
Enam Ranperda yang disahkan mencakup berbagai sektor, antara lain penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2025–2029, perubahan ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 terkait penyertaan modal pada Perumda BPR Khatulistiwa, Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2045, fasilitasi dan pengawasan jaminan produk halal, penyelenggaraan bantuan hukum, serta digitalisasi pajak daerah.

Edi Rusdi Kamtono mengapresiasi kerja sama DPRD, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), beserta tim, atas semangat dan komitmen yang ditunjukkan dalam membahas Ranperda ini.
Ia menekankan bahwa perbedaan pendapat selama pembahasan adalah bagian dari dinamika demokrasi yang justru menyempurnakan regulasi sebelum ditetapkan.
“Disahkannya enam Ranperda ini menjadi landasan penting bagi aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Regulasi ini juga menjadi pedoman bagi masyarakat dan dunia usaha untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah,” ujar Wali Kota.
Baca Juga : Hari Ibu ke-97 di Pontianak, Enam Perempuan Inspiratif Terima Apresiasi
Wali Kota Edi menambahkan bahwa substansi Ranperda mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan perlindungan hukum, serta mengoptimalkan pelayanan publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
“Peraturan daerah ini akan menjadi acuan bersama dalam mewujudkan pembangunan Kota Pontianak yang berkelanjutan, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. *
Prokopim
