Pelaku Jambret Viral di Pontianak Ditangkap, Sudah Beraksi di 11 Lokasi

Pelaku jambret bocah di Pontianak diamankan polisi setelah viral di media sosial.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian YK, pelaku penjambretan yang aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir. Pria asal Kabupaten Ketapang itu berhasil diringkus jajaran Polresta Pontianak setelah terbukti merampas ponsel milik seorang bocah di kawasan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 16 April 2026. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV sempat menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan warga.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (13/4/2026) sore di Gang Kamboja Baru, Jalan Tanjung Pura. Saat itu, korban berinisial F yang masih berusia 10 tahun tengah memegang ponsel sebelum dirampas secara paksa oleh pelaku.

“Pelaku mengambil ponsel milik anak tersebut dengan cara merampas langsung, sesuai dengan rekaman CCTV yang beredar,” jelas Endang dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. YK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kampung Dalam Beting, Pontianak Timur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YK bukan pelaku baru. Ia diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Pontianak sepanjang tahun 2026.

Pelaku cenderung mengincar korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak yang lengah saat menggunakan ponsel di ruang terbuka. Modus yang digunakan sebagian besar adalah penjambretan di lokasi sepi, termasuk gang sempit.

Baca Juga : Gudang Kratom Dibobol, 950 Kg Raib Dibawa Mantan Karyawan

Selain itu, polisi juga mengungkap motif kejahatan tersebut. Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.

“Kami mengingatkan agar anak-anak tidak menggunakan handphone di pinggir jalan tanpa pengawasan, demi keamanan bersama,” tegasnya.*

Kubu Raya Geger, Pasutri Jadi Korban Penyiraman Cairan Kimia Pekat

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Warga Kabupaten Kubu...

Ilustrasi - Petugas kepolisian melakukan olah TKP kasus penyiraman cairan kimia pekat di Kubu Raya.

Ayah Kandung di Sekadau Ditangkap, Diduga Cabuli Anak hingga Hamil

BERIKABARNEWS l SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim)...

Petugas Satreskrim Polres Sekadau saat menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sekadau.

Curi Aset Kafe Senilai Rp41 Juta, Andre Ditangkap Polisi

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Seorang pria berinisial JVT...

Pelaku pencurian aset kafe senilai Rp41 juta diamankan anggota Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan.

Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Motor Siantan Tengah

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Maung Reskrim Polsek...

Polisi Polsek Pontianak Utara mengamankan pelaku pencurian motor di Siantan Tengah tanpa perlawanan di kediamannya.

Dua Laporan Warga Ditindak Cepat, Polres Singkawang Buktikan Efektivitas Layanan 110

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang kembali membuktikan...

Petugas Polres Singkawang bersama Tim Patroli Perintis Presisi menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 110 di lokasi kejadian.

Penampungan Emas Hasil PETI di Sanggau Digerebek Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Aparat kepolisian berhasil mengungkap...

Petugas Satreskrim Polres Sanggau mengamankan barang bukti emas hasil PETI di Desa Semoncol, Kecamatan Balai.

berita terkini