Pelaku Jambret Viral di Pontianak Ditangkap, Sudah Beraksi di 11 Lokasi

Pelaku jambret bocah di Pontianak diamankan polisi setelah viral di media sosial.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian YK, pelaku penjambretan yang aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir. Pria asal Kabupaten Ketapang itu berhasil diringkus jajaran Polresta Pontianak setelah terbukti merampas ponsel milik seorang bocah di kawasan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 16 April 2026. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV sempat menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan warga.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (13/4/2026) sore di Gang Kamboja Baru, Jalan Tanjung Pura. Saat itu, korban berinisial F yang masih berusia 10 tahun tengah memegang ponsel sebelum dirampas secara paksa oleh pelaku.

“Pelaku mengambil ponsel milik anak tersebut dengan cara merampas langsung, sesuai dengan rekaman CCTV yang beredar,” jelas Endang dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. YK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kampung Dalam Beting, Pontianak Timur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YK bukan pelaku baru. Ia diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Pontianak sepanjang tahun 2026.

Pelaku cenderung mengincar korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak yang lengah saat menggunakan ponsel di ruang terbuka. Modus yang digunakan sebagian besar adalah penjambretan di lokasi sepi, termasuk gang sempit.

Baca Juga : Gudang Kratom Dibobol, 950 Kg Raib Dibawa Mantan Karyawan

Selain itu, polisi juga mengungkap motif kejahatan tersebut. Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.

“Kami mengingatkan agar anak-anak tidak menggunakan handphone di pinggir jalan tanpa pengawasan, demi keamanan bersama,” tegasnya.*

Meteran Air PDAM Dicuri di 5 Lokasi, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polisi membekuk tiga...

Polres Kubu Raya menangkap tiga terduga pelaku pencurian meteran air PDAM yang diduga beraksi di lima lokasi. (Res-KKR)

Dugaan Begal Viral di Kubu Raya, Polisi Periksa Fakta di Balik Kecelakaan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dugaan pembegalan yang...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya menyelidiki fakta di balik kecelakaan yang dikaitkan dengan dugaan begal di Jalan Sungai Bemban. (Res-KKR)

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

berita terkini