Pelaku Jambret Viral di Pontianak Ditangkap, Sudah Beraksi di 11 Lokasi

Pelaku jambret bocah di Pontianak diamankan polisi setelah viral di media sosial.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Pelarian YK, pelaku penjambretan yang aksinya sempat viral di media sosial, akhirnya berakhir. Pria asal Kabupaten Ketapang itu berhasil diringkus jajaran Polresta Pontianak setelah terbukti merampas ponsel milik seorang bocah di kawasan Pontianak Selatan.

Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat pada 16 April 2026. Aksi pelaku yang terekam kamera CCTV sempat menyebar luas di media sosial dan memicu keresahan warga.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Senin (13/4/2026) sore di Gang Kamboja Baru, Jalan Tanjung Pura. Saat itu, korban berinisial F yang masih berusia 10 tahun tengah memegang ponsel sebelum dirampas secara paksa oleh pelaku.

“Pelaku mengambil ponsel milik anak tersebut dengan cara merampas langsung, sesuai dengan rekaman CCTV yang beredar,” jelas Endang dalam konferensi pers, Senin (20/4/2026).

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. YK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Kampung Dalam Beting, Pontianak Timur.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa YK bukan pelaku baru. Ia diketahui telah beraksi di sedikitnya 11 lokasi berbeda di wilayah Pontianak sepanjang tahun 2026.

Pelaku cenderung mengincar korban secara acak, terutama kelompok rentan seperti anak-anak yang lengah saat menggunakan ponsel di ruang terbuka. Modus yang digunakan sebagian besar adalah penjambretan di lokasi sepi, termasuk gang sempit.

Baca Juga : Gudang Kratom Dibobol, 950 Kg Raib Dibawa Mantan Karyawan

Selain itu, polisi juga mengungkap motif kejahatan tersebut. Uang hasil penjualan barang curian digunakan pelaku untuk berjudi dan membeli narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel milik korban.

Atas perbuatannya, YK dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Kapolresta mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah.

“Kami mengingatkan agar anak-anak tidak menggunakan handphone di pinggir jalan tanpa pengawasan, demi keamanan bersama,” tegasnya.*

Terungkap! Penembakan Maut di Singkawang Dipicu Dendam Sengketa Tanah

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang mengungkap...

Polisi menunjukkan barang bukti kasus penembakan maut di Singkawang yang diduga dipicu sengketa tanah antar saudara.

Kasus Penembakan Maut di Singkawang Terungkap, Tiga Orang Jadi Tersangka

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang berhasil...

Ilustrasi-Tersangka kasus penembakan maut di Singkawang saat diamankan Polres Singkawang.

Tas Berisi Dua Ponsel Raib di Hotel Queen, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Kasus hilangnya tas berisi...

Terduga pelaku pencurian tas berisi dua ponsel saat diamankan Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak.

Diduga Edarkan Sabu, IRT di Ketapang Dibekuk Polisi di Kamar Kos

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Seorang ibu rumah tangga...

Barang bukti 17 paket sabu seberat 3,97 gram brutto yang disita polisi dari seorang IRT di Air Upas, Kabupaten Ketapang.

Kepergok Ketua RT, Dua Pencuri Baterai Tower Indosat di Kubu Raya Ditangkap

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dua terduga pelaku...

pelaku pencurian baterai litium tower PT Indosat diamankan polisi usai kepergok Ketua RT di Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Toko Elektronik Singkawang, Dua Pelaku Ditangkap

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Rekaman kamera pengawas (CCTV)...

Ilustrasi kamera CCTV yang merekam aksi pencurian di toko elektronik Singkawang hingga membantu polisi mengungkap pelaku. (Foto: unsplash.com/@victor_g)

berita terkini