Pengedar Sabu Sungai Kakap Dibekuk, Modus Paket Kecil Terbongkar

Polisi mengamankan pengedar sabu di Sungai Kakap Kubu Raya beserta barang bukti.

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Kubu Raya kembali menunjukkan hasil. Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang pemuda berinisial DI alias AM (23), yang diduga menjadi pengedar sabu di Kecamatan Sungai Kakap.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Sungai Kakap yang meresahkan warga. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menggerebek kediaman pelaku pada Jumat pekan lalu.

Penggerebekan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan warga sekitar guna menjaga transparansi. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam yang tergantung di balik pintu kamar pelaku. Di dalamnya terdapat dua paket plastik klip transparan berisi kristal putih yang diakui sebagai narkotika jenis sabu.

Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengungkapkan bahwa pelaku tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna.

“Pelaku mengaku mendapatkan barang dari wilayah Pontianak Timur. Rencananya sabu tersebut akan dipecah menjadi paket kecil untuk dijual, sementara sebagian dikonsumsi sendiri,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 1,16 gram beserta tas dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas barang haram tersebut.

Baca Juga : Perang Narkoba di Singkawang, Polisi Amankan Belasan Tersangka

Penyidik saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Polisi mendalami asal pasokan narkotika yang diduga berasal dari wilayah Pontianak Timur, dengan tujuan memutus rantai peredaran hingga ke akar.

Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sinergi tersebut dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran narkotika di daerah.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal lain yang berkaitan dalam peraturan perundang-undangan terbaru.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keterlibatan dalam peredaran narkotika berujung pada ancaman hukuman berat.*

Curas, Curat hingga Curanmor, Polres Singkawang Ungkap 10 Kasus dalam Sebulan

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Polres Singkawang berhasil mengungkap...

Kasat Reskrim Polres Singkawang saat konferensi pers pengungkapan 10 kasus kriminal dengan 14 tersangka yang diamankan sepanjang Juli 2026.

Terlacak Lewat CCTV, Polres Kubu Raya Bekuk Residivis Pelaku Pemerkosaan Remaja

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Ilustrasi - Petugas Polres Kubu Raya menelusuri rekaman CCTV yang menjadi petunjuk penangkapan residivis pelaku pemerkosaan remaja di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Polisi Ingatkan Pelaku Karhutla di Kubu Raya Bakal Dijerat 13 Dasar Hukum

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polres Kubu Raya...

Infografis Polres Kubu Raya tentang 13 dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kubu Raya.

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Pontianak

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Unit Reskrim Polsek Pontianak...

Petugas Polsek Pontianak Barat mengamankan terduga pelaku curanmor berinisial Y yang diduga beraksi di tujuh lokasi di Kota Pontianak.

Niat Membantu, Gadis di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Kubu Raya

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Niat membantu seorang...

Petugas Polres Kubu Raya mengamankan terduga pelaku kasus kekerasan seksual terhadap seorang gadis di bawah umur untuk menjalani proses hukum.

Polisi Pastikan BBM Kapuas Hulu Aman, Penimbun Terancam Penjara 6 Tahun

BERIKABARNEWS l KAPUAS HULU – Polres Kapuas Hulu...

Infografis Polres Kapuas Hulu berisi imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying maupun penimbunan BBM serta membeli bahan bakar sesuai kebutuhan.

berita terkini