BERIKABARNEWS l JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus 88 Antiteror) Polri mengungkap lonjakan signifikan jumlah anak yang terpapar paham radikal akibat perekrutan kelompok teror melalui media daring, termasuk platform game online. Densus mencatat peningkatan drastis dalam satu dekade terakhir.
Juru Bicara Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan bahwa pada periode 2011–2017 hanya terdapat 17 anak yang teridentifikasi. Namun pada 2025 jumlahnya melonjak menjadi sekitar 110 anak.
Menurutnya, kenaikan ini menunjukkan masifnya aktivitas perekrutan anak secara online. “Artinya kita bisa sama-sama menyimpulkan bahwa ada proses yang sangat masif sekali perekrutan anak online yang dilakukan melalui media daring,” ujar Mayndra dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (18/11/2025).
Dari 110 anak berusia 10–18 tahun yang terbidentifikasi, mereka tersebar di 23 provinsi. Jawa Barat dan DKI Jakarta menjadi wilayah dengan jumlah paparan tertinggi. Proses perekrutan dilakukan sepenuhnya tanpa kontak fisik, dimulai dari platform terbuka seperti Facebook, Instagram, dan game online.
Pelaku biasanya menawarkan narasi utopia yang menarik perhatian anak. Setelah dianggap potensial, korban diarahkan bergabung ke grup privat tempat proses indoktrinasi berlangsung.
Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 255 Kg Ganja, Dua Kurir Aceh Ditangkap
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa kerentanan anak biasanya dipicu faktor sosial seperti bullying, kondisi keluarga tidak harmonis, rendahnya literasi digital, dan lemahnya pemahaman agama.
Dalam pengungkapan kasus ini, Densus 88 menangkap lima tersangka dewasa yang berperan sebagai perekrut dan pengendali komunikasi kelompok melalui media sosial. Mereka berasal dari Medan, Banggai, Sleman, Tegal, dan Agam. Kelimanya diduga memengaruhi anak-anak untuk bergabung dan merencanakan aksi teror.
Anak-anak yang menjadi korban kini ditangani melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian PPPA, KPAI, dan Kemensos. Polri menegaskan komitmennya memutus rantai perekrutan anak online dan memberikan pendampingan komprehensif bagi para korban. *
Sumber :
Mediahub.polri.go.id
