Penganiayaan Berat di Jalan Gajah Mada, Juru Parkir Dibacok Rekannya

Polisi mengamankan pelaku penganiayaan berat di Jalan Gajah Mada Pontianak.

BERIKABARNEWS l PONTIANAK – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di kawasan pusat keramaian Jalan Gajah Mada. Pelaku berinisial SH (52) diamankan petugas kurang dari 24 jam setelah melakukan pembacokan terhadap rekannya sesama juru parkir, Minggu pagi (25/1/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di depan Nasi Ayam Joni dan mengakibatkan korban berinisial CR (30) mengalami luka tusuk serius di bagian rusuk kiri. Hingga kini, korban masih menjalani perawatan intensif di RS Anton Soedjarwo, Pontianak.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya, menjelaskan bahwa kejadian bermula saat tersangka dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan merasa kesal karena korban menolak meminjamkan uang.

“Pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol kemudian emosi dan mengambil senjata tajam jenis celurit untuk mengejar serta melukai korban,” jelas AKP Ryan Eka Cahya.

Usai kejadian, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di wilayah Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tanpa perlawanan.

Menanggapi insiden kekerasan di ruang publik tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Tidak ada ruang bagi premanisme dan tindakan anarkis di wilayah hukum Polda Kalbar. Setiap pelaku kekerasan yang membahayakan nyawa orang lain akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Bambang.

Ia juga mengapresiasi kecepatan dan respons sigap personel Polresta Pontianak dalam menangani laporan masyarakat, sehingga pelaku dapat segera diamankan.

Baca Juga : Polsek Tumbang Titi Amankan Dua Pengedar, 83 Paket Sabu Disita

Ancaman Hukuman dan Imbauan Kamtibmas

Saat ini, tersangka SH telah ditahan dan dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang berlumuran darah, sementara senjata tajam yang digunakan masih dalam proses pencarian.

Polda Kalbar sekaligus mengimbau masyarakat untuk menjauhi minuman keras karena kerap menjadi pemicu tindak kriminal, serta mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. *

Meteran Air PDAM Dicuri di 5 Lokasi, 3 Pelaku Dibekuk Polisi

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Polisi membekuk tiga...

Polres Kubu Raya menangkap tiga terduga pelaku pencurian meteran air PDAM yang diduga beraksi di lima lokasi. (Res-KKR)

Dugaan Begal Viral di Kubu Raya, Polisi Periksa Fakta di Balik Kecelakaan

BERIKABARNEWS l KUBU RAYA – Dugaan pembegalan yang...

Ilustrasi - Polres Kubu Raya menyelidiki fakta di balik kecelakaan yang dikaitkan dengan dugaan begal di Jalan Sungai Bemban. (Res-KKR)

Ekstasi Barang Bukti Kasus SO Dimusnahkan Polres Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres...

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti pil yang diduga ekstasi dari kasus tersangka SO.

Bawa Sabu 2 Gram, Dua Pemuda di Manis Mata Ketapang Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l KETAPANG – Dua pemuda di Kecamatan...

Dua pemuda di Manis Mata Ketapang diamankan polisi dengan barang bukti sabu 2 gram. (Res-Ketapang)

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Tayan Hilir Sanggau Diciduk Polisi

BERIKABARNEWS l SANGGAU – Seorang pria berinisial SY...

Polisi menyita 8,76 gram sabu dari pria di Tayan Hilir Sanggau. (Res-Sgu)

Polisi Gelar Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Berencana di Singkawang

BERIKABARNEWS l SINGKAWANG – Satreskrim Polres Singkawang menggelar...

Polisi menggelar rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana di Singkawang. (Res-SKW)

berita terkini